Keterangan didalam isi video, “Tidak ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan tidak ada transaksi uang ataupun barang dengan pelapor hanya sebuah amplop putih diatas meja yang belum diketahui isinya serta rekaman suara bernada interogasi yang diduga dilakukan oleh beberapa orang kepada Am yang berprofesi sebagai Wartawan ?!”
Parittiga,Bangka Barat – Amri Oknum wartawan Media Online Global investigasi.com,(GINEWS.COM) dituduh telah melakukan pemerasan terhadap Laikusen alias Asen
pelaku tambang ilegal asal Dusun Jebu Darat, Desa Klabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Rabu (7/6/2023)
Peristiwa yang terjadi pada Jumat (2/6) lalu, berawal saat Amri Oknum Wartawan melakukan investigasi ke lokasi tambang timah ilegal milik Laikusen alias Asen yang berlokasi di Dusun Jebu Darat Desa Klabat dan masuk ke dalam status kawasan hutan produksi yang diketahui saat ini sudah berhenti secara langsung aktifitasnya setelah kejadian tersebut.
Menurut keterangan Amri Oknum Wartawan selaku tersangka data hasil dokumentasi kegiatan tambang timah tersebut dikirim kembali ke pemilik tambang untuk meminta konfirmasi.
Dari Hasil konfirmasi tersebut, Asen alias laikusen meminta supaya data hasil investigasi tidak diterbitkan pemberitaan dan memohon agar jangan di naikkan kemudian jawab Amri Oknum Wartawan “kita Sama tau ya” Selanjutnya terjadilah pertemuan di CAFE SEVENTY FOUR atas permintaan Laikusen alias Asen dengan Oknum Wartawan Amri yang berakhir dengan pemberian selembar Amplop tanpa diketahui isinya.
Nasib naas bagi Oknum Wartawan Amri saat kembali melintas di depan kedai kopi Seventy Four samping Bank Sumsel Babel Parit tiga jebus, Oknum Wartawan Amri ditahan dan dicegat oleh beberapa oknum warga yang diketahui adalah rekan rekan dari Laikusen alias Asen terhadap Oknum Wartawan Amri perihal Amplop yang dterimanya tanpa di ketahui isinya.
Sangat jelas dalam rekaman vidio dengan durasi singkat yang beredar di masyarakat luas dan di medsos, bagaimana seorang Oknum Wartawan Amri diintimidasi dan dipaksa mengakui bahwa, dirinya diduga telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Laikusen alias Asen berdasarkan kertas amplop yang berbentuk amplop dengan isi yang belum diketahui secara jelas pada amplop tersebut sebab tidak ada satu orang pun berani menunjukkan nilai maupun bentuk dari isi fisik pada pertemuan tersebut hingga ditetapkan tersangka.
Tak hanya sampai disitu, Saat rekan rekan Laikusen alias Asen menanyakan kepada Oknum Wartawan Amri dari Media mana berasal. Amri menyebutkan dengan tegas bahwa dirinya wartawan media GINEWS TV, namun rilis yang ditulis dan dikemas menjadi pemberitaan serta konsumsi publik menyebutkan INEWS TV, sehingga munculah narasi yang mengatakan Amri wartawan gadungan.
Laikusen alias Asen pelaku tambang timah ilegal tersebut,saat dikonfirmasi oleh media (6/6) pagi,terkait permasalahan ini,sampai berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban apapun.
Untuk mencari dan mendapatkan keadilan terkait permasalahan ini, Oknum Wartawan Amri yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Jebus sejak tanggal 2/6 /2023 lalu dengan status Tersangka, nenunjuk Agus Purnomo, SH sebagai Penasehat Hukum.
Oknum Wartawan Amri sendiri saat dijumpai awak media mengatakan “Kita hormati proses hukum yang sudah di lakukan oleh pihak kepolisian Polsek Parit tiga jebus” ucap Amri
Agus Purnomo SH,selaku kuasa hukum Amri pada media ini mengatakan,akan melakukan upaya – upaya hukum lainnya yang menjadi hak hak klienya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
” Kita akan lakukan upaya upaya hukum lainnya yang menjadi hak – haknya tersangka bila diperlukan dalam hal pembelaan bagi saudara Amri” Tandas Agus. (Hn)
Dikutip dari : Pewarta Warga (Citizen Journalist.com