Warga Minta Kejati Banten Periksa Kepala Desa Perdana Soal Proyek Dana Desa 2022
PANDEGLANG, – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara tersebut.
Mengingat Pasal 5 ayat (2) Undang‑Undang Dasar 1945, Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851) memutuskan, dan Menetapkan peraturan pemerintah tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Pada BAB I ketentuan umum Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Berdasar pada peraturan, dimana Peran serta masyarakat adalah perana aktif masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilaksankaan dengan menaati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat, sehingga dengan demikian harapan indah yang dinanti ketika laporan masyarakat dapat diterima dan ditindaklanjuti,” beber Yoki Fardiansah.
Yoki Fardiansah menyebut bahwa proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Perdana perlu disikapi secara serius jika berdasar pada aturan, Sebab dalam pelaksanaan kegiatan terindikasi adanya dugaan korupsi. Hal itu diketahui dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan tahapan.
“Agar penyelenggara pembangunan Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme maka peran aktif masyarakat diperlukan, untuk itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Perdana terkait dengan penyelenggaraan pembangunan Dana Desa khususnya di tahun 2022 lalu,” beber Yoki Fardiansah.
Ia menjelaskan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggara negara untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dari korupsi.
“Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan pembangunan yang ada di Desa khususnya desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang, sehingga realita di lapangan hasil pemantauan langsung amburadul,” papar warga Perdana kepada wartawan.
Lebih lanjut diungkapkannya bahwa proyek pembangunan Dana Desa di Perdana harus dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun fisik.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, kami berharap agar semua Proyek Pembangunan Dana Desa salah satunya Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) juga Proyek Pembangunan Jembatan di Kampung Jaya sakti yang menelan anggaran ratusan juta rupiah dilakukan audit oleh aparat penegak hukum di Banten,” pinta Yoki Fardiansah.
Dia menjelaskan bahwa Proyek Dana Desa harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan.
“Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi serta memberikan laporan tentang penyelenggaraan pembangunan dari anggaran dana desa, hal itu bertujuan serta berkepentingan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan tidak menyimpang dari spesifikasi,” pungkasnya.
@ di