Lebak, Globalmediatama.com – Melalui Pemerintah Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak Provinsi Banten, Warga Baduy kini telah memiliki e-KTP dan Kartu Keluarga (KK), setelah menjalani
perekaman KTP Elektronik dari pekan lalu,” ungkap Salman (Kaur Keuangan) Desa Kanekes. Jumat (24/12/2021)
Dinas Kepandudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak menargetkan sebanyak 2.183 warga masyarakat baduy mengikuti perekaman e-KTP.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Lebak, Ahmad Najiyullah mengatakan kepada awak media,” Disdukcapil Kabupaten Lebak Provinsi Banten, menjemput bola dan melakukan perekaman e-KTP warga baduy, dan masyarakat sekitar di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar kabupaten Lebak Provinsi Banten.
“Kami (Disdukcapil) menargetkan 2.183 warga Baduy yang rekam KTP, semua terakomodir, Ini untuk memudahkan serta membantu masyarakat dalam pelayanan administrasi kependudukan serta pemutakhiran data kependudukan,” kata Najiyullah.
“Hudri (Ekbang) Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar menerangkan,” bahwa E-KTP warga Baduy berbeda dengan milik masyarakat umum. Perbedaan terletak di kolom agama. Di mana, pada e-KTP milik warga baduy tercantum agama ‘Kepercayaan Terhadap Tuhan yang Maha Esa’.
“Ada sekitar 7 ribu lebih warga masyarakat Baduy yang wajib memiliki E-KTP. Saat ini yang terdaftar di (Disdukcapil) sebanyak 5.113 orang, nah (2.183). ini merupakan sisa dari warga Baduy yang wajib memiliki E-KTP. Hari itu juga, setelah di rekam mereka langsung mendapatkan E-KTP nya,” tutur Ardi staf keuangan.
“Kolom agama itu bukan keinginan warga Baduy, mereka sebelumnya mengingkan Sunda Wiwitan. Namun, setelah keputusan Mahkamah Agung (MK) keluarlah Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tutup Najiyullah.
“Sekretaris Desa Kanekes Agus menjelaskan Kepada Awak Media,
”bahwa administrasi kependudukan ini sangat penting untuk diri sendiri, karena segala hal apapun tetap harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sekretaris Desa Kanekes Agus menambahkan, “Contohnya seperti ketika ingin mengambil bantuan dari pemerintah harus memiliki NIK, dan segala hal yang berurusan dengan administrasi pun harus memiliki akta kelahiran, dan terdaftar dalam kartu keluarga (KK).
“Sampai hari ini Warga Suku Baduy Dalam menyiapkan dokumen sebelum melakukan perekaman data E-KTP Elektronik”, tukas Agus.
“Baduy adalah bagian dari NKRI, walau pun bagian dari NKRI kita tetap mempertahankan adat dan kearifan lokal suku Baduy. Kita sama sama jaga, tetapi administrasi pemerintahan harus tetap kita ikuti dan taati,” tegas singkat Saija Kepala Desa Kanekes.
Dalam kesempatan itu Ketua BPD Kanekes Rasidin, melalui Anggotanya Ahdi Menyampaikan Pada Awak Media,
“Terhitung mulai dari tanggal 1 September 2021 sampai dengan hari ini warga Baduy masih melakukan rekaman e-KTP, karena sangat pentingnya memiliki identitas KTP, hal ini dilakukan untuk keperluan administrasi diri sendiri, yaitu; ketika mengurus akta, kartu keluarga, buka rekening di Bank, dan keperluan lainnya.
(ALFIAN)