PANDEGLANG, – Globalmediatama.com, Keluarga Penerima Manfaat Program Sosial Tunai (KPM BST) di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengungkapkan Dana Bantuan diharuskan setor 10% kepada salah satu Oknum ketua kelompok. Hal tersebut dinyatakannya lewat Handphone yang berhasil diabadikan dalam rekaman video.
Sebut saja Turiem (nama samaran) KPM di Desa Sumurbatu wilayah Kecamatan Cikeusik yang mengaku bahwa oknum ketua kelompok meminta bagian 10% dari nilai bantuan. Dana Bantuan Sosial dari Rp 1.500 ribu dipinta 10% jadi total setor ke Oknum ketua Kelompok Rp 1.50 ribu.
“Ya pak total menerima bantuan Rp 1.500 ribu, kemudian harus setor ke oknum ketua kelompok 150 ribu,” ungkap KPM Desa Sumurbatu yang Identitas namanya disamarkan sebagai hak tolak berdasar pada identitas narasumber confidential, maka hal itu dilindungi oleh Pasal 4 ayat (4), UU Pers.
Dikatakannya, Potongan dana bantuan sebesar Rp 150 ribu yaitu 10 % dari total diterima Rp 1.500 ribu, lalu di tulis sama oknum ketua kelompok nama nama yang sudah setor. Pokonya semua rata 10 % harus setor ke Oknum ketua kelompok dari total yang diterimanya oleh kpm,” Terang Turiem (Nama samaran) saat di wawancarai melalui Handphone yang diabadikan rekaman video.
Terpisah disampaikan Suri (Nama samaran) Keluarga Penerima Manfaat yang juga mengungkapkan adanya potongan dana bantuan sosial tunai hingga mencapai 10 % dari total diterima.
” Ya dapat pak, dapatnya Rp 1.125 ribu, waktu itu tempat pengambilannya di Kantor Desa tetangga, lalu kerumah ketua kelompok di potong oleh ketua kelompok Rp 1.10 ribu,” ungkap Suri (Nama samaran) yang identitasnya minta di samarkan
Terpisah RN warga Desa Sumurbatu banyak menerima keluhan sejumlah KPM Bantuan Sosial ( BPNT, BLT dan PKH) yang di salurkan beberapa waktu lalu, terkait potongan 10% secara sistematis.
“Pemotongan sistematis 10% KPM harus setor ke oknum ketua kelompok,” ucap RN saat mendampingi istrinya di wawancarai wartawan
Lebih lanjut RN mengungkapkan, adanya keluhan KPM diharuskan setor 10% kepada oknum ketua kelompok, karena penasaran lalu saya bertanya ke Kades tetangga. Kalau di sini tidak ada potongan, ada juga seikhlasnya itu pun kalau kpm nya tidak keberatan,” terang RN seraya menyamakan perkataan Kades Tetangga
Sementara itu, Oknum ketua kelompok di Desa Sumurbatu saat di Konfirmasi wartawan melalui pesan whatsApp, sabtu (24/12/2022) terkait dugaan KPM harus setor 10 % dari total yang diterima, namun sangat di sayangkan Oknum ketua kelompok lebih memilih memblokir nomor whatsApp wartawan.
@ di