PANDEGLANG, – Subsidi energi LPG 3 kg dianggarkan triliun pada tahun 2022. Jumlah tersebut naik dari outlook tahun 2021. Dengan anggaran triliunan, artinya pemerintah memberi subsidi untuk LPG 3kg agar Regulasi kompleks sesuai dengan seperangkat aturan dan tren.
Realitanya LPG 3 Kg Subsidi yang disalurkan Pemerintah kepada masyarakat melalui Pertamina yang seharusnya dibayarkan sebesar volume penyaluran ke masyarakat sesuai Regulasi berbanding terbalik.
Hal tersebut terlihat dari maraknya Oknum Pangkalan. Salah satunya Pangkalan milik Nanang Karnanto di Desa Pangkalan Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten, diduga menjual belikan si Melon 3 Kg Subsidi secara bebas.
Kepada media “YS” salah satu masyarakat setempat di wilayah Kecamatan Sobang, yang tak lain pengguna gas bersubsidi yang membeli Gas Melon 3 Kilogram dari Warung Pengecer seharga Rp 22 ribu, padahal harga eceran tertinggi sesuai dengan HET Rp 16 ribu
” Saya beli seharga Rp 22 ribu per tabung dari Warung Eceran, Sebab kata dia bahwa informasi dari Warung Eceran beli ke Pangkalan seharga Rp 20 Ribu,” terang Singkat YS kepada wartawan, rabu (12/10/2022).
Hal senada di ungkapkan “UN” warga di wilayah Kecamatan Sobang, dirinya menjelaskan bahwa di warung eceran dekat rumah, biasa membeli dengan harga Rp 22 ribu bahkan sampai 25 ribu.
” Harga Rp 22 ribu bahkan sampai 25 ribu, jauh dari HET yang sudah diatur, Sementara masyarakat Pekerjaan Petani dengan harga segitu sangat memberatkan,” ucap singkat warga asal Kecamatan Sobang tersebut.
Sementara itu, Nanang Pemilik Pangkalan di Desa Pangkalan saat di konfirmasi wartawan mengakui bahwa dirinya baru selesai ngampas tabung gas subsidi 3 Kg. Lokasi ngampasnya sampai ke Desa Kutamekar
” Kalau untuk Penjualan tabung dengan cara ngampas atau keliling. Kalau buku laporan transaksi atau look book tidak ada pak. Ada juga di Laptop,” katanya
” Untuk pertabungnya saya jual Rp 17 ribu. Setiap ngampas paling bawa 50 tabung,” kilahnya
Lebih lanjut Nanang mengatakan, kalau untuk barang di kirim langsung oleh Agen PT Putri Mulya Abadi. Untuk kuota perbulan sebanyak 600 tabung
Berdasarkan pada Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg, Peraturan Presiden No. 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG tidak diperbolehkan di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dampak dari penjualan LPG bersubsidi secara bebas dan tidak sesuainya Subsidi LPG 3 Kilogram yang dibayarkan sebesar volume penyaluran ke masyarakat membuat untung Oknum Pangkalan dan merugikan konsumen pengguna Rumah Tangga kurang mampu
Menanggapi hal tersebut Aris Doris yang akrab di panggil Peci Merah Aktivis Peleton Pemuda Pandeglang menyayangkan ulah oknum pengelola pangkalan elpiji 3 kg yang diduga menjual gas melon subsidi secara bebas apalagi menjualnya ke pengecer
Bahkan dia juga meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk memeriksa ulang (Crosscheck) lapangan khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang yang dugaan sudah menyimpang sesuai aturan pemerintah
” Sebab gas melon bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Kondisi seperti itu juga menjadi salahsatu pemicu kosongnya stok gas di pangkalan dan melambungnya HET tabung gas subsidi 3 kg.
.
Doris menambahkan, “Dinas harus lakukan langkah pembinaan kepada oknum pengelola pangkalan yang nakal yang ada di Kabupaten Pandeglang, khususnya Pangkalan milik Nanang Karnanto di Desa Pangkalan Kecamatan Sobang yang diduga menjual gas subsidi 3 kg secara bebas, tanpa mematuhi aturan pemerintah yang sudah di tetapkan,” pungkasnya
@ ndi