PANDEGLANG, BANTEN, – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang, menyeret dua nama anak dan bapak yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka pihak Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang.
Dari informasi yang diperoleh awak media, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Polres Pandeglang bernomor STAP/55/VII/2021/Reskrim tentang penentuan status tersangka.
Dalam surat tersebut ditetapkan status tersangka kepada saudara Y sebagai Kaur Keuangan Desa Sodong, yang tak lain merupakan anak mantan Kepala Desa, SJ.
Sementara mantan Kepala Desa Sodong, SJ diketahui sudah lebih dulu menjadi tersangka bahkan berkas perkara hasil penyidikannya dinilai sudah lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.
Kedua tersangka SJ dan Y diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa secara bersama- sama, sehingga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Sementara dari penelusuran Awak Media didapati keterangan dari beberapa warga Desa Sodong, bahwa jabatan penting dalam Pemerintahan Desa Sodong dijabat oleh sanak keluarga, sehingga amat diwajarkan, jika selama kepemimpinan SJ Pemerintahan Desa Sodong beraroma KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ).
“Kalau dibilang KKN kayaknya iya sih Pak ! Sebab Desa Sodong yang jadi Kades Bapaknya yang jadi Kaur Keuangan anaknya dan bendahara DE itu menantunya,” tandas warga yang minta namanya dirahasiakan kepada awak media, Senin (30/08/2021).
Menanggapi hal tersebut LSM GPS Banten, Tb Ahmad Khotib mengapresiasi penegak hukum yang telah menetapkan tersangka kepada kedua tersangka anak dan bapak sebagai pelaku tindak pidana korupsi dana desa tersebut.
“Ya kita apresiasi langkah penegak hukum yang telah menetapkan tersangka bapak dan anak atas perbuatannya menyalahgunakan anggaran Dana Desa yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut,” ujar Khotib
Kendati demikian kata Khotib pihaknya menilai kasus tersebut berjalan lamban, tidak seperti penanganan kasus korupsi lainnya.
Padahal kasus itu sudah berjalan dan ditangani hampir satu tahun lamanya, kenapa baru ditetapkan tersangkanya pada tanggal 15 Juli 2021.
“Kami berharap segera dilakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut, karena ini kasus korupsi yang harus benar benar mendapat perhatian serius dari para penegak hukum,” pungkas Khotib (Red)