Lebak-Banten, Globalmediatama.com – KPK RI bekerjasama dengan kementerian dalam negeri, kementerian keuangan, kementerian Desa pembangunan Daerah tertinggal,dan transmigrasi bersama – sama melakukan pencegahan tindak korupsi yang di mulai dari Desa. Selasa (6/6/2023).
Camat Cilograng Hendi Suhendi S.Ip menyampaikan,
“Berdasarkan data KPK, kasus tindak pidana korupsi dari tahun 2014 – 2022 ada 841 kasus, dengan tersangka 975 yang melibatkan kepala Desa”, Terangnya.
Hendi juga menjelaskan,
“Hasil survey menyatakan, bahwa tindak pidana yang paling tinggi di tingkat Desa adalah kepala Desa, sekertaris Desa, dan Kaur Keuangan Desa”. Lanjutnya.
Hendi juga menambahkan, “Dalam penilaian yang dilakukan oleh KPK, ada 5 indikator yaitu, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal”, Imbuhnya.
Hendi berharap,
“Kami berharap, dengan adanya bimbingan KPK RI, akan dapat memberikan masukan bagi Kepala Desa untuk melakukan pencegahan terjadinya korupsi bagi para kepala Desa khususnya di kecamatan Cilograng”, Harapnya.
Hendi bersyukur, Desa yang di pilih untuk mewakili Program Desa anti korupsi, yang di inisiasi oleh KPK RI adalah Desa yang berada di wilayah Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak-Banten,
“Saya selaku Camat Cilograng, merasa terkesan dengan Program Desa anti korupsi ini, karena Desa yang terpilih untuk mewakili Program yang di inisiasi oleh KPK RI ini, adalah dari Kecamatan Cilograng sendiri, yaitu Desa Gunungbatu Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak-Banten, dan menjadi satu – satunya Desa yang mewakili pulau Jawa. Dengan demikian kami berharap peran aktif masyarakat, dan masyarakat juga yang harus proaktif dalam pencegahan korupsi di tingkat Desa ini, sehingga tidak ada celah untuk terjadinya tindak pidana korupsi, terutama di pemerintah Desa”. Pungkasnya.
(Amanah)