Sumsel – Globalmediatama.com, Untuk Muratara yang lebih baik lagi
interpelasi DPRD Muratara terus berlanjut ketingkat paripurna yang telah di jadwal pada tanggal 16-12 -2021.
Melalui Banmus anggota DPRD telah menyepakati akan di tingkatkan ke tinggkat paripurna.
Hak Interpelasi ini dimiliki setiap anggota DPRD berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 167 Ayat 1 Huruf a, Undang – undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, Dan DPRD Pasal 371 Ayat 1 dan 2.
Kemudian, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota Pasal 70 Ayat 1 Serta Peraturan DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 24 Tahun 2019 Pasal 24 Ayat 1 tentang Tata Tertib DPRD Muratara.
Ketika awak media Selasa 30-11-21 mengkompirmasi Iwayan kocap ia juga inisiator interpelasi disini ia menjelaskan Sebagai Badan pengawasan tentang tindakan Dan kebijakan pemerintah karena di anggap banyak sekali merugikan atas hak rakyat yang patut untuk mendapatkannya ini juga tujuan salah satu pemekaran.
Seperti: pemberhentian Tenaga Kerja Sukarela ( TKS),
Kesempatan untuk menjadi calon pegawai negeri sipil , pengangkatan kepala sekolah yang di anggap tidak melalui Mekanisme,
Pada saat melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat administrator, pengawas, dan fungsional pada 14 Oktober 2021 di lapangan Pemda Muratara.
Karena berdasarkan lampiran SK Bupati Muratara Nomor : 012/KPTS/BKPSDM/MRU2021 tanggal 13 Oktober 2021 dari 126 Kepsek, Ditemukan ada 9 Kepala Sekolah Dasar tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.6 Tahun 2018 Pasal 2 ayat 1 seperti memiliki pengalaman mengejar sekurang – kurangnya enam tahun, memiliki pangkat serendah – rendahnya III/c, memiliki sertifikat sebagai guru SD, memiliki hasil Penelitian prestasi kinerja guru Dengan Sebutan Paling Rendah ‘Baik’ selama dua tahun terakhir, dan banyak sekali aturan yang di lalui agar bisa mendapat kan jabatan bukan serta merta tentu nya banyak sekali pihak yang di rugikan atas hak tenaga pengajar (Guru) yang lain nya, atas kebijakannya sebagai kepala daerah yang kami anggap tidak berkeadilan dan menghilangkan kesempatan kerja buat Masyarakat, beliau juga dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN )tutup nya
Global