Unit Intelijen Kodim 0601/Pandeglang Dan Tim Intelijen Korem 064/MY Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

Unit Intelijen Kodim 0601/Pandeglang Dan Tim Intelijen Korem 064/MY Berhasil Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal

 

Pandeglang-Globalmediatama.com, Personel intelijen dari Unit Intelijen Kodim 0601/Pandeglang dan Tim Intelijen Korem 064/MY mengagalkan pengiriman rokok ilegal di wilayah Kab. Pandeglang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil menyita 188.000 batang rokok ilegal. Pasi Intel Kodim 0601/Pandeglang menyampaikan “Kronologis kejadian penindakan tersebut. Dia menjelaskan bahwa pada tanggal 17 April 2023 telah diperoleh informasi intelijen akan adanya pengangkutan dan pengiriman rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang diduga ilegal menggunakan mobil minibus. Kendaraan tersebut diketahui akan melewati jalur distribusi Serang Labuan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan pengamatan dan penelusuran terhadap kendaraan disepanjang jalan Pandeglang – Labuan. Tak berselang lama, petugas mendapati minibus dengan ciri-ciri sesuai dan melakukan pembuntutan dan pengejaran” Ucapnya.

Lanjutnya, “kendaraan tersebut berhenti di depan sebuah rumah kosong di Kp. Karang Mulya Desa Tegalwangi Kec. Menes Kab. Pandeglang, Imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan singkat yang dilakukan, didapati kendaraan mengangkut rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Dandim 0601/Pandeglang menyampaikan ” kegiatan tersebut merupakan upaya satuan wilayah untuk membantu pemerintah dalam penindakan atas segala bentuk peredaran barang ilegal yg berpotensi merugikan negara.

Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, Pungkasnya.

 

(*/Ade)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *