Ungkap Dugaan Penggelapan Dana BLT, Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Lakukan Penggeledahan Kantor Desa

 

Lebak, Globalmediatama.com – Guna mengungkap dugaan Penggelapan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD), Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten,melaksanakan penggeledahan Kantor Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Lebak dibawah pimpinan Kanit Tipidkor IPDA Putu Ari Sanjaya Putra, S.Tr.K, melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan uang BLT DD, yang diduga dilakukan oleh oknum mantan Kepala Desa berinisial AU (49).

Dana BLT yang diduga digelapkan sebesar 90 juta rupiah utk 3x tahapan pencairan. Dimana 1x pencairan 30 juta untuk 100 kepala keluarga, masing – masing kepala keluarga 300 ribu rupiah.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono,SIK,M.H. ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, kita sudah melakukan penggeledahan guna mengungkap dugaan kasus penggelapan dana BLT DD oleh oknum mantan kepala Desa, Penggeledahan kita lakukan langsung di Kantor Desa Pasindangan,” kata AKP Indik saat ditemui awak media, Kamis (25/11/2021).

Indik menerangkan bahwa dalam penggeledahan itu pihaknya mengamankan 1 books yang dipenuhi dokumen, yang mana dokumen itu akan digunakan sebagai barang bukti pengguat dugaan kasus penggelapan Dana BLT DD.

Pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi di Kantor Desa Pasindangan, bahkan juga memeriksa 100 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT itu.

“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap 5 orang pegawai kantor Desa, dan 100 penerima bantuan (KPM), dokumen-dokumen tadi dapat menjadi pengguat dugaan kasus Tipikor oknum mantan Kades ini,” Tegas Indik.

Kata Indik, jika terbukti bersalah maka AU akan terancam pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Saat ini kita tengah melakukan pendalaman, jika AU terbukti bersalah maka dirinya akan terjerat pasal itu dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp1 Milliar dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Reportase: Alfian pers prov.bsnten




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *