Tuntut Siltap Dibayar Ribuan Masa PPDI Gruduk Gedung BPKD Pandeglang

Pandeglang-Globalmediatama.com. Ribuan massa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Senin, 17/2/2025

Aksi ini digelar, sebagai bentuk kekecewaan para Perangkat Desa (Prades), lantaran Penghasilan Tetap (Siltap) mereka sejak bulan Desember 2024 belum dibayarkan.

Ribuan massa ini aksi di halaman kantor BPKD, dengan membawa berbagai atribut spanduk yang berisi keluhan dan tuntutan mereka.

Dalam aksinya, menuntut pencairan Siltap tahun 2024, massa juga mendesak agar Pemerintah Daerah mencairkan Siltap tahun 2025 secara rutin tiap bulan.

Aksi sempat diwarnai ketegangan hingga melakukan aksi bakar ban dan melempar kantor BPKD dengan botol Aqua dan sampah seadanya saat perwakilan PPDI diskusi di dalam gedung BPKD karena menunggu lama respons dari pejabat berwenang.

Ketua Umum PPDI Kabupaten Pandeglang, Agus Muhamad Toha mengaku, jika sudah dua bulan lebih Siltap Perangkat Desa belum dicairkan. Kondisi ini diperparah, lantaran selama ini tidak ada penjelasan Pemerintah Daerah terkait hal tersebut.

“Kami menuntut Pemerintah Daerah, untuk segera mencairkan Siltap mereka dalam pekan ini. Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka kami akan melakukan aksi serupa dengan jumlah massa aksi yang lebih besar,” ungkapnya.

Sementara, Kepala BPKD Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin menuturkan, bahwa keterlambatan pencairan Siltap bagi Perangkat Desa, salah satunya karena realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pandeglang tahun 2024 yang hanya 81 persen.

“Dampaknya, saat ini keuangan daerah sedang mengalami defisit. Di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hanya tersisa Rp3,6 miliar, sementara nilai Siltap yang harus dibayarkan tahun 2024 mencapai Rp9,4 miliar,” terangnya.

Ia memastikan, bahwa Siltap perangkat desa tahun 2024 akan dibayarkan pada pekan ini, atau paling lambat tanggal 28 Februari. Soalnya Pemkab akan menerima pemasukan dari pengembalian hibah KPU dan Bawaslu sebesar Rp6 miliar, serta bagi hasil pajak daerah.

“Akan tetapi, tuntutan mengenai pencairan Siltap setiap bulan pada 2025 harus didiskusikan ulang. Mengingat Pemkab Pandeglang terdampak efisiensi anggaran imbas dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025,” tutup Yahya.

(*/De)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *