TPK Pasirkadu; Jangankan Ditanya RAB, Perkerasan Jalan Tahap lll Saya Baru Tau Setelah Selesai Dikerjakan
PANDEGLANG, – Globalmediatama. Com, TPK adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan Barang/Jasa.
Didesa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten TPK selaku Tim Pelaksana Kegiatan masih menjadi misteri, Hal tersebut terkuak setelah awak media meminta klarifikasi Kepala Desa Pasirkadu A Junaedi beberapa waktu lalu.
Dalam hak jawabnya A Junaedi mengatakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Pasirkadu tidak ikut dilibatkan dalam kegiatan pembangunan tahap III Tahun Anggaran 2021.
“Kalo TPK Desa Pasirkadu setau saya untuk saat ini masih pak Juanta, karena belum dilakukan pergantian, tapi beliau tidak dilibatkan dalam kegiatan pembangunan tahap III 2021,” terang A Junaedi.
Masih kata A Junaedi, bahwa TPK tidak mengetahui kapan dimulainya pembangunan Perkerasan Jalan Desa Tahap III di Kampung Pasirhuni.
“TPK mengetahui pekerjaan jalan itu setelah saya ajak untuk kelokasi, jadi secara detail jika ditanya soal RAB pasti kebingungan,” ucap Kepala Desa Pasirkadu.
Kepala desa Pasirkadu menjelaskan bahwa, jangankan dilibatkan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan, soal SK TPK saja yang jelas silahkan ditanyakan.
“Coba saja Pak Juanta ditanya soal SK TPKnya dulu, setelah itu baru tanyakan terkait dilibatkan atau pun tidak dalam pembangunan,” paparnya.
Lebih lanjut diungkapkan Kepala Desa Pasirkadu, setelah dilantik sebagai Kepala Desa Pasirkadu untuk TPK belum pernah dilakukan pergantian.
“Pak Juanta adalah TPK dimasa saya sebelum menjabat, dan setelah saya dilantik dan menjabat sebagai kepala desa masih dia (Juanta) TPK Desa Pasirkadu,” bebernya.
Ia menambahkan, lebih jelasnya silahkan hubungi langsung yang bersangkutan (Juanta), dan tanyakan terkait Tim Pelaksana Kegiatan Desa Pasirkadu.
“Sok aja tanyakan langsung, dilibatkan tidak dia dalam pembangunan, sekaligus tau tidak soal RAB Perkerasan Jalan Desa Tahap III di Kampung Pasirhuni,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi lewat telepon WhatsApp, Juanta mengaku bahwa tidak ada kejelasan tentang penunjukan dirinya selaku Tim Pelaksana Kegiatan Desa Pasirkadu.
“Kata orang sih saya memang TPK, tapi kejelasan tentang SK penunjukan TPK dari Kepala Desa secara tertulis belum ada,” ucap Juanta.
Ia juga mengatakan bahwa dalam kegiatan pembangunan di tahap III 2021 tidak dilibatkan.
“Juju kang, untuk kegiatan pembangunan tahap III ini saya tidak tahu apa-apa, jangankan ditanya soal keterlibatan RAB dan kapan dimulainya saja tidak mengetahui,” tutur Juanta.
Juanta mengungkapkan, ditunjuknya dirinya sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tidak jelas, dan hanya sebutan.
“Hanya sebutan saja pa TPK juga, memang kemarin saja diajak Monev ke lokasi dengan Pak Camat, tapi untuk pekerjaan itu tau setelah selesai,” tutupnya.
(Tim)