Tindaklanjut Kasus TPPO Beberapa Waktu Lalu, Polres Sumba Barat Kirim Berkas Perkara ke Kejaksaan
SUMBA BARAT NTT,Globalmediatama.com+Usai ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Bulan Juni 2023 lalu, hari ini Polres Sumba Barat mengirimkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat, Selasa (18/7/2023), pagi.
“Kasus TPPO yang dimaksud terjadi tepatnya pada tanggal 4 Maret 2023 lalu,” jelas Kasatreskrim Polres Sumba Barat Iptu Donatus Share, S.H., M.H. saat dikonfirmasi Humas Polres Sumba Barat.
Untungnya,lanjut Kasatreskrim, keluarga korban cepat melapor di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat pada tanggal 7 Juni 2023 lalu.
“Sehingga Satgas TPPO Polres Sumba Barat dapat bergerak dengan cepat untuk mengungkap kasus tersebut,” ucap Kasatreskrim.
Pelaku dijerat oleh Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang terkait perekrutan, pengangkutan dan pengiriman calon tenaga kerja yang dilakukan secara non prosedural untuk tujuan eksploitasi di wilayah Negara Republik Indonesia.
“Ancaman bagi pelaku TPPO sesuai dengan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, disebutkan setiap orang yang terlibat dalam TPPO terancam hukuman pidana penjara 3-15 tahun atau denda paling sedikit 120 juta rupiah,” pungkas Kasatreskrim.
Berikut beberapa modus operandi pelaku TPPO yang patut kita waspadai:
1.*Menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan bantuan pengurusan paspor*
2.*Memberangkatkan korban dengan visa kunjungan dan membeli tiket pulang pergi*
3.*Menyelundupkan korban bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal*
4.*Mengikat kontrak kerja dalam bahasa yang tidak dipahami korban*
5.*Merekrut tanpa melibatkan perusahaan resmi*
Melalui laman Tribratanewssumbabarat.com ini juga, Kasatreskrim mengimbau kita semua agar:
1.Meningkatkan kesadaran, pelajari dan sebarkan informasi terkait TPPO
2.Bijak menggunakan media sosial, berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang asing, tidak memberikan informasi pribadi kepada orang tak dikenal
3.Waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar daerah atau bahkan luar negeri dengan tawaran yang menggiurkan (tidak masuk akal)
4.Pastikan kembali legalitasnya dan hindari janji-jani manis oknum tidak bertanggung jawab yang dapat berujung bencana
5.Segera laporkan ke Polres atau Polsek terdekat apabila anda mengalami indikasi TPPO”Humas Polres Sumba Barat”
(Mrth)