MESUJI – Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Emas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Nanang Supriyanto terkait dengan intruksi kepada aparatur desa dan masyarakat untuk menghadiri kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mesuji pada hari Sabtu (23/11/2024), adalah intruksi tersebut hal yang positif.
Dikatakan oleh Praktisi Hukum Komi Pelda, S.H., M.H, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 1 ayat (12) Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebutkan kampanye adalah kegiatan untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Walikota.
“Berdasarkan pasal 5 ayat (1) Kampanye sebagaimana dimaksud pada merupakan wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung
jawab,”terang Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Menggala, saat di dampingi Rekannya, Mawardi Hendra Jaya, S.H., M.H dan Zulkarnaen, S.H., M.H.
Lanjut Kakang Komi, panggilan akrabnya, bahwa pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu.
“Berdasarkan keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ASN diperbolehkan hadir di Kampanye Karena dia mempunyai hak pilih tetap tetapi harus pasif, apalagi masyarakat yang punya hak pilih, yang tidak di perbolehkan itu TNI, dan Polri,” jelas Ketua DPC PERADI Menggala. (Suryadi)