Tim Puma Polres Loteng Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Curas Asal Desa Landah Pratim.
Lombok Tengah NTB.Globalinvestigasinews Com- Pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 pukul 04.30 Wita, Tim Puma Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) inisial AM alias Gobang (29) asal dusun Mengkudu desa Landah kecamatan Praya Timur.
“Kami lakukan penangkapan berdasarkan LP/13/III/2021/P.NTB/ResLoteng/Sek.Pratim, tanggal 22 Maret 2021,” kata Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim,
AKP I Putu Agus Indra P, SIK,.
Dijelaskan kronologis kejadian,
pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 sekitar pukul 04.45 Wita dini hari, korban atas nama Eko Heri Rustanto, (36) asal dusun Awang desa Mertak bersama 2 orang anaknya M. Rafi dan Zahra berangkat dari rumahnya hendak menuju Gerung Lombok Barat.
“Pada saat melintas di TKP, tiba-tiba para pelaku berjumlah 6 orang keluar dari pos keamanan Pamswakarsa Gagak Hitam yang ada di TKP dan langsung mengarahkan lampu senter ke arah wajah korban,” jelasnya.
Selanjutnya, para pelaku menghampiri dan langsung memaksa korban untuk keluar dari kendaraan. Salah satu pelaku memukul korban menggunakan parang sehingga mengenai bagian kepala (luka sekitar 4 cm). Pada saat itu Korban tidak bisa berbuat apa-apa.
“Setelah berhasil merampas barang-barang milik korban, para pelaku membawa kabur 1 unit mobil carry pick up dengan nomor polisi DR 8024 DC menuju ke arah utara. Atas kejadian tersebut korban mrngalami kerugian Rp. 130.500.000,” sebutnya.
Disampaikan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap di Rumahnya di dusun Mengkudu desa Landah kecamatan Praya Timur karena telah terlibat melakukan pencurian mobil di Jalan Raya Marong. Pelaku ditangkap dari keterangan teman pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya inisial D alias Amak Meng.
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mobil Carry pick up warna silver box warna coklat DR 8024 DC, Noka MHYEFSL415HJ79858, Nosin G15AID1087953 dan 1 buah HP Redmi 9C warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan hukuman maksimal 12 tahun,” pungkasnya.(Kamto GIN NTB)