Tiga Tersangka Pelecehan Sex Sual Sekarang Tidak Konferhensif Terhadap Tersangka

Tiga Tersangka Pelecehan Sex Sual Sekarang Tidak Konferhensif Terhadap Tersangka

Ogan Ilir_Globalmediatama.com- Tiga pelaku tersangka pelecehan seksual yang telah terjadi di Desa TAMBANG RAMBANG Kecamatan RAMBANG KUANG Kabupaten OGAN ILIR Sumatera selatan. 25/03/2024.

Berdasarkan keterangan dari pihak tersangka, telah terjadi TIGA orang laki laki yang bernama atau berinisial :
1. ALFIN umur 17 tahun.
2. IBAN umur 17 tahun.
3. M.SAHIR umur 47 tahun.
disebut pihak pelaku, sedangkan korban adalah : AISA umur berkisar 15 tahun.

Korban AS tersebut diajak oleh yang bernama atau inisial AFN dan IBM berkeliling keliling oleh kedua Pelaku yang berinisial tadi, kemudian barulah menelpon AGIL anak dari M. ZAHIR .

Didalam percakapan mereka bersama AGIL Mengatakan aku di kebun, lantas mereka sambil mengajak siperempuan tersebut menemui AGIL dikebun , namun setelah dia datang Agil sudah tidak ada dikebun disebabkan dia sudah pulang ke dusun.

Setelah satu hari kemudian mereka mungkin pelaku dan korban dipanggil oleh Kepala Desa TAMBANG RAMBANG yaitu ARYA PRIMA. Melalui.LINMAS Desa tertangkap lah SDR: IBAM dan M.TAHIR. sedangkan yang bernama ALFIN sampai berita ini ditayangkan belum juga ditahan.

Maka dari itu CEO BAPAK SUJAKA RIZKIONO. SH.MH. Beserta KETUA FIRMA HUKUM OGAN ILIR Bapak RATNO TIMUR. berserta DPC OGAN ILIR bersama Ketua FIRMA HUKUM beserta wartawan yang tergabung di FIRMA HUKUM OGAN ILIR menanyakan tentang kayak nya ada tebang pilih yang ditahan.

Ketika para law year datang ke POLRES OGAN ILIR menanyakan tentang hal tersebut maka KANIT SERSE yang menangani perkara menjawab. dengan alasan si AFN masuk seratus pelajardan masih dibawah umur. Namun pihak FIRMA HUKUM Seharusnya para pelaku di tahan dulu di POLRES OGAN ILIR setelah ada kata kesepakatan ditiga tersangkat baru ada solisi suatu jalan.

Maka kami selaku pendamping FIRMA HUKUM merasa ada suatu kejanggalan didalam kronologis kejadian ini.
Dimohon kiranya kepada penegak HUKUM baik dibidang pemegang perkara maupun yang menangani perkara tegakkan supermasi HUKUM dengan se adil adilnya.Pungkasnya

@ Al




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *