Terkesan Kebal Hukum, Gudang Penampungan BBM Jenis Solar Diduga Ilegal di Wilayah Kecamatan Pamulutan Dikeluhkan Warga

Terkesan Kebal Hukum, Gudang Penampungan BBM Jenis Solar Diduga Ilegal di Wilayah Kecamatan Pamulutan Dikeluhkan Warga

Ogan Ilir,-Globalmediatama.com,- Ancam keselamatan warga, gudang tempat penampungan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis solar yang diduga tidak memiliki ijin yang berlokasi tepatnya di jalan lintas Palindra Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, dikeluhkan warga sekitar.

Mirisnya, keberadaan gudang tersebut tidak jauh dari jalan lintas dan pemukiman penduduk, seperti kita lihat banyaknya gudang-gudang drilling Ilegal yang mengakibatkan kebakaran dan mengeluarkan ledakan.

Seperti yang dikeluhkan warga setempat, sebut saja Jarim (nama samaran), Kamis (25/01/2024) kepada media mengatakan, bahwa keberadaan gudang tempat penampungan BBM berjenis solar tersebut jelas meresahkan warga setempat. Bagaimana tidak, keberadaannya yang tak jauh dari pemukiman warga.

“Gudang penampungan BBM Solar yang ada di wilayah kami jelas sudah meresahkan warga setempat. Kami resah adanya tempat penampungan BBM tersebut, karena sudah banyak yang terjadi kebakaran akibat penampungan BBM berjenis solar itu,” keluhnya

Dikatakannya, maka kami memohon kepada pihak yang berwajib agar menindak tegas gudang tempat penampungan solar tersebut, jangan sampai sudah memakan korban baru di tindaklanjuti.

Hal tersebut media sudah berupaya
menginformasikan adanya gudang BBM jenis solar industri di perjual belikan oknum inisial J, yang disinyalir tidak memiliki ijin.

Bahkan tidak hanya itu, media pun sudah menginformasikan juga ada dugaan praktik penimbunan minyak BBM jenis solar tersebut lewat bantuan polisi( BANPOL).

Perlu diketahui berdasarkan undang-undang Migas pelaku penimbun minyak dan gas (Migas) tindakan tersebut sangatlah merugikan negara dan masyarakat, pasal 55 UU NO 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pelaku Penimbunan bisa diancam penjara 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliyar, kami berharap Aparat Penegak Hukum untuk menindak lanjuti informasi yang kami berikan.

Bila mana memang tidak ada tindakan dari informasi yang kami berikan, kami bersama kuasa hukum akan melaporkan gudang BBM jenis Solar yang diduga ilegal tersebut.

Sementara itu, Kanit Pidsus Polres Ogan Ilir, A Surya Atmaja SH. saat dimintai tanggapannya melalui pesan whatsApp kepada media mengatakan, terimakasih informasinya akan kami Lidik

@Jef




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *