Terkesan Arogan, Oknum Kades Cipinang Tantang Duel Wartawan
PANDEGLANG-Bermula saat beredarnya isu tentang Pembangunan Perkerasan Jalan yang diduga dikeluhkan warga di Desa Cipinang Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, seorang wartawan dari media Mitrapolisi.com, Jaka Somantri berniat melakukan penelusuran terkait kebenaran dari isu tersebut.
Namun na’asnya pada saat dirinya melakukan konfirmasi atau klarifikasi melalui panggilan sellular, rabu (02/08/2023) kepada oknum Kades di salah satu yang ada di Kecamatan Angsana, namun oknum Kades terkesan arogan bahkan menantang duel (Berkelahi) kepada wartawan.
“Setelah menutup komunikasi, oknum Kades Cipinang menemui saya di wilayah Angsana, sontak oknum Kades tersebut marah-marah sambil pegang kepala saya dengan kedua tangannya, bahkan kejadian itu pun di depan APH dan rekan Aktivis. Dengan kejadian tersebut dalam waktu dekat saya akan laporkan ke pihak yang berwajib,” ungkap Jaka Somantri kepada media
“Adanya kejadian tersebut, dirinya akan melaporkan oknum Kades tersebut ke APH karena diduga menghalang-halangi tugas wartawan,” jelasnya
“Untuk menanggapi pernyataan oknum Kades Cipinang, baik dalam voice note yang beredar serta saat pertemuan Oknum Kades Cipinang bersama Jaka Somatri seorang Pewarta. Sesuai dengan ketentuan orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, Oknum Kades Cipinang, Mukra saat di konfirmasi media, kamis (03/08/2023) melalui pesan whatsApp belum memberikan tanggapan, sampai pemberitaan di tayangkan.
@ di