Terkesan Alergi Wartawan, Pelaksana PT Syarif Spesialis Karya Bungkam Saat di Minta Hak Jawab

Terkesan Alergi Wartawan, Pelaksana PT Syarif Spesialis Karya Bungkam Saat di Minta Hak Jawab

Pandeglang, Pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh dengan Pekerjaan Pembangunan Paving Block yang di kerjakan oleh PT Syarif Spesialis Karya di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, tahap Proses Pelaksanaan.

Namun dari hasil pantauan wartawan dilokasi beberapa hari yang lalu Kegiatan Proyek Pembangunan Paving Block di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Diduga banyak kejanggalan mulai dari Pemasangan Paving block tekesan asal asalan, dan diduga melenceng dari administrasi Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta kurangnya pengawasan dari pihak Konsultan.

Diduga banyak kejanggalan dalam Pelaksanaan Pembangunan proyek tersebut. Wartawan mencoba untuk meminta Hak Jawab ke Pelaksana inisial (FI) Pelaksana PT Syarif Spesialis Karya di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, melalui pesan whatsApp beberapa hari lalu, namun Pelaksana lebih memilih bungkam atau tidak menjawab terkesan alergi wartawan.

Susuai Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS Pada BAB III Wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik sehingga diharuskan untuk meminta Hak Jawab seseorang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta.

Keharusan untuk meminta Hak Jawab tersebut terkait dengan persoalan-persoalan penyebaran informasi, dan pembentuk opini guna pelaksanaan asas, fungsi, hak,
kewajiban, dan peranan Pers dapat terlaksana dengan baik terkadang terabaikan oleh oknum-oknum yang tidak paham tugas, fungsi serta peranan Pers.

Menurut salah satu warga asal Kecamatan Panimbang, sebut saja Sudrajat kepada wartawan, selasa (09/08/2022) mengatakan, kami sebagai warga sekitar sangat mengapresisasi adanya Proyek Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh di Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang, dengan jenis pekerjaan Pemasangan Paving Block.

” Akan tetapi kami sebagai warga sekitar meminta kepada pihak Pelaksana yang mengerjakan pemasangan Paving Block dengan anggaran yang begitu fantastis agar pekerjaan sesuai yang di harapkan masyarakat,” pinta warga asal kecamatan Panimbang

Sudrajat menambahkan, seharusnya pihak Pelaksana Pekerjaan mengedepankan mutu dan kualitas sehingga bangunan tersebut bisa di rasakan manfaatnya oleh masyaraka. Namun realitanya diduga banyak kejanggalan dalam Pelaksanaan Proyek tersebut. Mulai dari kurangnya pengawasan pihak konsultan.

Perlu di ketahui, Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Pemukiman Kumuh dengan Pekerjaan Pembangunan Paving Block yang di kerjakan oleh PT Syarif Spesialis Karya sudah tahap proses pelaksanaan pembangunan dengan menelan anggaran yang sangat pantastis Rp 16.203.330.000
sumber dana APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2022. Dengan no kontrak 600/SPK.15.2/BIDKAW/DPERKIM/2022.

Pada Realitanya perlu dilakukan pengawasan secara ketat oleh semua Elemen Masyarakat dan juga kalangan kontrol sosial lainnya sehingga Keikutsertaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan secara aktif baik pada pembuatan rencana pelaksanaan maupun penilaian pembangunan menjadi demikian penting sebagai tolak ukur kemampuan masyarakat untuk berinisiatif dan menikmati hasil pembangunan yang telah dilakukan secara jangka panjang dengan mengedepankan kualitas.

@ ndi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *