Terkait pemberitaan denda 20% Kampus UKB,Pengurus dan alumni HMI komisariat kader bangsa berikan tangkapan Serius
Palembang,-Globalmediatama.com – Dalam waktu beberapa hari kebelakang ini, Universitas Kader Bangsa (UKB) menjadi perbincangan publik di media sosial lantaran kebijakan denda akibat telat pembayaran SPP dan skripsi yang tidak biasa.
Hal itu bermula dari postingan yang diunggah oleh akun @Mnnakcurhat pada Kamis (16/05/24) yang berisi curahan hati mahasiswa yang membicarakan mengenai denda keterlambatan pembayaran SPP. Kini, publik ramai memperbincangkan hal itu
hal tersebut Kini mendapatkan Tanggapan dari pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Universitas Kader Bangsa Cabang Palembang hal tersebut langsung di sampaikan oleh m Ridho Alfarabi selaku ketua umum dan mahasiswa aktif fakultas hukum “Terkait viral itu, jdi pertama mungkin senada dengan pengacara bahwa memang benar adanya denda yang di terapkan ukb jika ada mahasiswa yang terlambat melakukan pembayaran biaya perkuliahan namun hal tersebut menurutnya sudah memberlakukan denda tersebut melalui kajian mendalam yang dilakukan pihak kampus agar mahasiswa tidak telat untuk membayarkan biaya kuliah dan apabila mahasiswa ada terkendala biaya bisa langsung konsultasi langsung di fakultas masing-masing untuk membahasnya”
Hal senada juga di sampaikan oleh Yoga Vierlia Putra S.H selaku Demisoner Ketua Umum HMI Komisariat Universitas Kader Bangsa 2022-2023 sekaligus alumni fakultas hukum UKB “Kami selaku alumni membenarkan surat edaran tersebut dan denda 20% di Program Studi S1 dan D3 Menurutnya,
karna pemberlakuan denta tersebut tidak hanya ada di kampus universitas kader bangsa namun pasti ada juga dikampus-kampus lainnya yang ada di indonesia
pemberlakuan denda tersebut sudah pasti melalui kajian mendalam yang dilakukan pihak kampus,sebenarnya hal tersebut ada dampak positifnya karna apabila adanya keterlambatan bayar mahasiswa yang sudah di beri uang oleh orang tuanya bisa langsung dibayarkan ke rekening pembayaran dan tidak dipakai terlebih dahulu untuk keperluan pribadinya,karna apabila tidak ada denda tersebut bisa saja mahasiswa hilaf dan memakai uang kuliah tersebut terlebih dahulu karna difikir tidak ada konsekuensinya”
namun apabila mahasiswa yang telat bayar karna belum ada biaya mahasiswa bisa konsultasi ke fakultas masing-masing dan fakultas bisa membantu untuk mengkonfirmasi ke yayasan agar di beri keringanan untuk pembayaran dan pihak kampus wajib memberikan solusi”
Yoga Verlia Juga menambahkan “Kami sebagai Alumni sangat Prihatin atas pemberitaan yang kurang baik untuk kampus UKB dan agar berita ini tidak berlarut-larut kami sebagai Alumni meminta pihak kampus untuk tetap menjaga komunikasi dan membina secara intensif dengan Ormawa dan organisasi cipayung yang ada di UKB dengan membuka ruang diskusi secara terbuka kepada adik-adik ormawa dan cipayung untuk membahas terkait dengan berita viral dan membahas program-program positif agar kampus dan mahasiswa tetap solid dan bersatu melawan pihak dan oknum siapapun yang menunggangi isu ini untuk kepentingan pribadi oknum dalam.pemberitaan kemarin yang merugikan pihak kampus dan kami yakin UKB bisa lebih maju lagi kedepannya dibawah kepemimpinan Ibu Rektor dr. Fika Minata wathan, M.kes”ungkapnya
@ Jef