PANDEGLANG, – Globalmediatama.com, Terkait adanya Mahasiswa yang mengatas namakan Gerakan Gabungan Mahasiswa dan Alumni (GAMA) Universitas Mathla’ul Anwar Banten hingga hari ini Rabu 8 Mei 2024 melakukan aksi unjuk rasa di UNMA Banten.
Di beritakan sebelumnya Mahasiswa yang tergabung Dalam GAMA Gelar Aksi Lawan Penindasan di lingkungan UNMA Banten
Awak media berusaha menghubungi Rektor UNMA Banten guna memperoleh berita yang seimbang dan berhasil menemui di ruang kerjanya, Di dampingi Wakil Rektor Dua saat di konfirmasi Rektor UNMA Prof. Dr. HE Syibli Syarjaya, LML, MM membenarkan adanya pemecatan kepada salah satu oknum Dekan Fakulatas Hukum
” Benar Universitas Matlaul Anwar (UNMA) Banten telah mengambil tindakan tegas untuk menegakkan etika akademik dengan memberhentikan seorang dekan karena melakukan manipulasi nilai mahasiswa. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Rektor UNMA no 1-37/SK/UNMA/V/2024 tentang pemberhentian Dekan Fakulatas Hukum dan Sosial (FHS) UNMA Banten.
Pemberhentian tersebut setelah melalui serangkaian proses mulai dari pengumpulan bukti-bukti, pemanggilan saksi-saksi, pemanggilan pelaku pengambilan keputusan di tingkat Badan Penyelenggara Universitas (BPU) dan pengurus besar Matla’ul Anwar sampai di terbitkan SK Rektor tanggal 2 Mei 2024.
Di katakan Rektor UNMA ” Masalah ini muncul sejak dari enam bulan lalu, ada proses, ada tahapan-tahapan, ada pemanggilan terhadap pelaku, ada aturan yang mendukung, ada pertimbangan, tidak sewenang-wenang, tegas Rektor UNMA Banten kepada awakmedia. 8/5/2024
Masih di katakan Rektor UNMA “Modus manipulasi nilai mahasiswa yang di lakukan oleh pelaku dengan cara menyuruh orang lain kepada orang yang memiliki akses secara tidak sah secara sistem Administrasi keuangan dan Akademik (Siakad) unma untuk mengubah nilai-nilai mahasiswa, akibat perbuatan tersebut nilai-nilai mahasiswa yang tertera pada siakad UNMA berubah tanpa sepengetahuan dosen pengampu yang berwenang memberikan nilai, imbuhnya.
Ditambahkanya “Sesuai etika akademik yang berlaku di unma dan banyak di universitas lain praktik manipulasi atau pemalsuan nilai seperti ini di anggap sebagai salahsatu pelanggaran akademik berat sehingga pelaku di sangsi berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatan stuktural dekan.
Rektor UNMA meminta kepada pihak yang tidak berkepentingan dan mengetahui persis persoalan ini untuk tidak ikut campur kedalam urusan internal kampus.
“Kami terus sedang melakukan berbagai penataan ini tercermin dari peringkat akreditasi institusi UNMA yang baik sekali, peringkat akreditasi Magister ilmu hukum (S2) yang baru saja keluar juga baik sekali, Ujar rektor UNMA.
Kepada para mahasiswa, Dosen, pegawai, seluruh civitas akademika, Rektor UNMA menghimbau agar tetap tenang dan menjalankan kegiatan akademik seperti biasa, rektor akan bertindak tegas dengan memberi peringatan kepada pihak-pihak yang di anggap mengganggu kegiatan belajar dan ketertiban kampus, tutup Rektor UNMA Prof. Dr. HE Syibli Syarjaya, LML, MM.
(*/Ad)