Terduga “Mafia Tanah” Divonis Bersalah oleh Hakim PN Pangkalpinang ?!

GM – Pangkalpinang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang meberikan vonis bersalah atas laporan terhadap pelanggaran yang diduga dilakukan oleh mafia tanah dengan menanam 3 buah patok dan memasang 1 plang berwarna biru yang telah tertanam di bidang lahan milik Syahrial warga gabek.

Pengacara Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE Kuasa Hukum Syahrial selaku Pelapor 

Hal tersebut terungkap berawal dari laporan Polisi nomor: LP/B-54/II/2021/SPKT RES PKP tanggal 15 Februari 2021 Syahrial selaku Pelapor, dimana telah tertanam 3 patok dan pemasangan 1 plang berwarna biru di bidang lahan milik pelapor tanpa seizin pelapor.

Adapun isi tulisan plang berwarna putih tersebut yaitu “tanah ini di bawah pengawasan kantor advokat Chandra Marpaung dan partners”. Terhadap plang dan patok tersebut adalah milik dan telah diakui oleh PT. DAK dan Perkapalan Air Kantung.

Atas perbuatan tersebut, Dani selaku Direktur Utama PT. DAK dan Perkapalan Air Kantung telah ditetapkan menjadi terdakwa atas perbuatannya.

Dalam persidangan pada hari Kamis lalu (27/5/2021), oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang diketuai oleh Hotma dalam pertimbangan hukumnya berpendapat “Terdakwa Dani dinilai telah melakukan tindak pidana berupa barang siapa mengganggu yang berhak atau kuasanya yang sah di dalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat ke (1) huruf b Perpu nomor 51 tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya”, sehingga karena hal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberikan vonis dengan kurungan selama 10 hari dengan percobaan selama 1 bulan kepada Terdakwa Dani selaku Direktur Utama PT. DAK dan Perkapalan Air Kantung.

“Kami berikan apresiasi sekali lagi kepada pihak Kepolisian Polresta Pangkalpinang yang mana telah mengikuti amanah/perintah Kapolri yang memberikan Ultimatum keras dalam pemberantasan Mafia Tanah dan tidak lupa pula kepada para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas tindakan profesionalisme dalam mengadili perkara ini. Apalagi terhadap kami para pencari keadilan atas tindakan kesewenang-wenangan oknum diduga Mafia Tanah di Provinsi Bangka Belitung.

Semoga kedepan nanti tidak terjadi lagi kasus-kasus yang dialami klien kami ini” ungkap Pengacara Feriyawansyah, SH, MH, CPCLE Kuasa Hukum Syahrial selaku Pelapor dalam perkara penyerobotan lahan tersebut. (Tim)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *