GIN SUMSEL.04/08/2021
MURATARA – Tega sekali apa yang di lakukan Supriyadi alias Sup (25) warga Rt 14 Kebun Duku Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara di duga mencabuli GHR (7) tetangganya sendiri yang masih dibawah umur.
Kejadian tersebut diketahui setelah pelapor Budi Sujekso (41) warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu.
Setelah mendapat laporan maka kepolisian Polsek Rawas Ulu bergerak cepat langsung pelaku diamankan dan di bawa ke Polsek Rawas Ulu, Rabu.04/08/2021 sekitar pukul 14.30 wib.
Perbuatan bejat pelaku tersebut terungkap pelaku melakukannya,Rabu.27/7/2021.,sekitar pukul 12.00 wib telah terjadi tindak pidana pencabulan di Rt. 14 Kebun Duku Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Muratara. Dengan modus pelaku menarik korban dalam kamar lalu pelaku mengunci pintu depan dan langsung menarik celana dalam korban dan kemudian pelaku langsung menghisap serta menciumi kemaluan korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami ketakutan, trauma dan histeris dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rawas Ulu dan selanjutnya pelaku diamankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara.
Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH menyampaikan bahwa..,benar adanya penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku dugaan pencabulan anak dibawah umur sudah diamankan unit PPA Sat Reskrim Polres Muratara,”terangnya
GIN MURATARA
Wartawan : Edyanto
Biro : Haryono
PT Global Mediatama Adiguna