Tak Dapat Izin Konser Musik Kuasa Hukum BIC Ungkap Kejanggalan Terbitnya izin
PANDEGLANG, BANTEN, – Event Banten Indie Clothing (BIC) yang dilaksanakan sejak tanggal 21 hingga 25 Desember 2022, di Alun – alun Kota Pandeglang menuai pro – kontra pada roundown acara yang akan menampilkan hiburan festival musik dari band lokal hingga bintang tamu band nasional.
Akibatnya terjadi larangan dari Kepolisian Resort (Polres) Pandeglanh, untuk tidak ditampilkannya konser musik di Alun – alun Pandeglang, dan hanya memperbolehkan kegiatan bazzarnya saja.
Seperti yang telah disampaikan Kabag Ops Polres Pandeglang, Kompol Yogie Roozandi di beberapa media online dengan menjelaskan larangan tersebut berlaku untuk pergelaran konser di lapangan terbuka.
“Kami memberikan izin untuk acara tersebut namun dalam roundown acara terdapat konser music dimana banyak tokoh masyarakat dan agama menolak acara konser music tersebut, menyikapi kondisi yang ada kami tidak mengijinkan konser-konser berskala besar di tempat lapangan terbuka” kata Kabag Ops Kompol Yogi.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Banten Indie Clothing (BIC), Hilman Sony Permana S.H melalui telphon selularnya, Jumat (23/12/2022) menyesalkan tidak terbitnya ijin pagelaran musik hasil karya kreasi anak – anak muda Pandeglang tersebut.
Padahal menurut Hilman, panitia penyelenggara selaku kliennya, sudah berupaya menempuh segala proses perijinan acara mulai dari pemerintah daerah hingga kepada kepolisian berikut tokoh ulama dan tokoh masyarakat.
“Panitia kan sudah mendapatkan ijin baik dari Pemerintah Daerah, maupun Tokoh Ulama dan Masyarakat. Bahkan telah mendapat Rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta restu dari ulama besar Abuya KH Ahmad Muhtadi Dimyathi,” terang Hilman
Sebagai Penasehat Hukum, kata Hilman pihaknya akan menelaah permasalahan tersebut dari segi hukum terlebih dulu. Karena lanjut dia, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penerbitan Surat Izin dari Polres Pandeglang.
“Kami merasa ada beberapa kejanggalan bahwa pada tanggal 16 November 2022 panitia telah melayangkan surat permohonan izin dan dukungan kepada Polres Pandeglang, namun surat permohonan izin tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2022, sedangkan acara akan dilaksanakan pada tanggal 21 Desember 2022, artinya ijin tersebut baru terbit pada H-1 acara.
Padahal menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perijinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum Kegiatan Masyarakat Lainnya dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, seharusnya apabila tidak terdapat permasalahan izin tersebut harus sudah terbit paling lambat (4) empat hari kemudian,” Ucap Hilman Sony Permana
Hilman juga berpendapat, penolakan dari sejumlah pihak yang mengatasnamakan tokoh ulama dan masyarakat baru ada sekira bulan desember 2022, dan itu satu minggu sebelum acara akan dilaksanakan. Kemudian di tanggal 16 Desember 2022 panitia menyampaikan surat permohonan rekomendasi kepada Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pandeglang, dan telah disetujui untuk melaksanakan acara Bazzar Industri Kreatif Lokal (Fashion), Budaya, Edukasi dan Games, termasuk Music sebagaimana Surat Rekomendasi MUI Pandeglang Nomor: Rek.37/XVI-03/XII/2022.
“Merasa proses tersebut telah dilaksanakan oleh Panitia, dengan penuh keyakinan bahwa acara tersebut pasti akan disetujui oleh Kapolres Pandeglang tetapi pada kenyataannya panitia pada tanggal 20 Desember 2022 dipanggil oleh pihak Polres Pandeglang dan disodorkan surat pernyataan untuk ditandatangan bahwa acara tersebut tidak akan ada acara pagelaran musik. Ditengah situasi yang kebingungan dan acara akan dilaksanakan pada H+1 akhirnya dengan terpaksa Panitia menandatanganinya bersamaan dengan terbitnya Surat Izin dari Kapolres, tetapi hanya mencantumkan bentuk kegiatan Bazzar Industri Kreatif Lokal (Fashion) saja,” papar Hilman
Hilman juga menyayangkan langkah yang dilakukan Polres Pandeglang dalam memberi ijin begitu mepet dengan waktu pelaksanaan BIC. Padahal menurut panitia jika saja jauh-jauh hari mereka tidak akan diijinkan untuk pagelaran music, mereka akan sangat leluasa untuk membatalkan acara di alun-alun Pandeglang dan berencana akan pindah ke Kota/Kabupaten lain yang ada di Banten.
“Semestinya dari awal ada ketegasan dari Pihak Polres Pandeglang diterbitkan izin atau tidak ?, jika mau di izinkan ya segera izinkan, bila di tolak ya segera di tolak, semua sudah jelas dalam pasal 9 ayat (4) PP No. 60 Tahun 2017 yang menyatakan: “Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdapat permasalahan, Pejabat Polri Yang Berwenang menyampaikan penolakan terhadap permohonan izin disertai dengan alasan”. Tegas Hilman
Hilman juga menyampaikan bahwa menurut pasal 25 PP No. 60 Tahun 2017 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perizinan, pengawasan dan pengamanan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Tetapi pada prakteknya anggaran tersebut dibebankan kepada Panitia dan kami punya bukti tersebut, nanti selesai Event akan kami ungkap perihal tersebut,” pungkas Hilman Sony Permana selaku Kuasa Hukum BIC.
(*/De)