Pandeglang – Dalam rangka mendukung pencanangan Zona Integritas Polres Pandeglang, salah satunya dalam peningkatan bidang pelayanan terhadap masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar dapat dirasakan oleh setiap masyarakat yang datang ke kantor sentra pelayanan Kepolisian.
Polsek Menes terus berupaya memberikan pelayanan yang proporsional dan profesional guna memberikan pelayanan terbaik sehingga masyarakat yang memiliki keperluan dan kebutuhan layanan kepolisian dapat terlayani dengan aman serta nyaman. Layanan yang diberikan diantaranya adalah pelayanan Surat Kehilangan Buku Tabungan, ATM dan KTP.
Guna memberikan kenyamanan dan kepuasan terhadap pemohon, Proses pembuatan Surat Tanda Laporan Kehilangan hanya membutuhkan waktu 5 menit. Penjelasan Bripka Cece (12/10/2021)
“Prosesnya cukup 5 menit selesai” ujar Bripka Cece.
Dengan kecepatan pelayanan yang dilakukan oleh SPKT Polsek Menes dirasakan sangat nyaman dan ada kepuasan oleh masyarakat, sebagaimana diungkapkan oleh salah satu pemohon saudari Jamsah.
“saya buat Surat Tanda Laporan Kehilangan tadi sebentar, langsung d proses sama petugas” ujar Jamsah.
Red