Soal Dugaan Pungli Dengan Dalih Pembangunan Toilet di SDN Sumurbatu 3 Cikeusik Kembali Jadi Sorotan Kontrol Sosial

 

Pandeglang,- Globalmediatama.com,- Dugaan kegiatan pungli di dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali mencuat. Kali ini tudingan dugaan pungli disampaikan beberapa Kontrol Sosial diantaranya, Aktivis Tandu Revormasi Keadilan Indonesia (TURKI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang, pihaknya menuding Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Sumurbatu 3 Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik diduga melakukan kegiatan pungli melalui Komite Sekolah dengan dalih untuk pembangunan Toilet sekolah.

Menurut mereka kegiatan ini tidak patut dilakukan oleh pihak sekolah karena semua tugas Dinas Pendidikan, untuk semua itu dengan dana APBD yang telah diluncurkan agar masyarakat tidak terbebani lagi dengan pungutan yang mengatasnamakan komite dan lainnya.

Seperti yang disampaikan TB Aujani Ketua Aktivis TURKI menegaskan bahwa semua bentuk pungutan liar (pungli) dengan beragam modusnya di sekolah, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada.

“Bahwa oknum pihak sekolah SDN Sumurbatu 3 di wilayah Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, dinilai telah melanggar Perpres Nomor 87 Tahun 2016, dan meminta kepada penegak hukum khususnya kepada Satgas Saber Pungli yang ada di Kabupaten Pandeglang untuk memanggil dan memeriksa oknum kepala sekolah agar bisa mempertanggung jawabkan perbuatan melawan hukum ini,” tegasnya

Lebih lanjut TB Aujani menambahkan, kita meminta Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang untuk segera evaluasi kinerja Kepala Sekolah SDN Sumurbatu 3 Cikeusik karena atas kebijakan yang dilakukannya, orang tua dari wali murid merasa keberatan.

Hal tersebut juga diungkapkan oleh Jaka, Sekjen DPC Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Pandeglang kepada media, Jum’at (25/10/2024), bahwa dugaan pungli ini sering kali terjadi di sekolah pendidikan dasar khususnya di SD,” ujarnya.

Jaka pun menambahkan, dugaan pungutan liar di sekolah ini jelas menyalahi aturan PP nomor 47 tahun 2008 dan Perda nomor 15 tahun 2008 tentang pendidikan. Meski menyalahi aturan, hingga kini belum ada sanksi terkait dengan adanya pungutan liar di sekolah.

“Pihaknya juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk segera mengambil langkah tegas, untuk segera memanggil Kepala Sekolah SD Negeri Sumurbatu 3 yang ada di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik untuk mempertanggung jawabkan persoalan tersebut atas dasar musyawarah komite sekolah tersebut, jangan sampai di bebani oleh pungutan- pungutan yang memberatkan wali murid,” pungkasnya

Sementara itu, Anis Kepala Sekolah SDN Sumurbatu 3 di Desa Sumurbatu Kecamatan Cikeusik saat di minta klarifikasinya melalui pesan whatsApp beberapa hari lalu mengatakan, bahwa menurutnya pihak sekolah tidak mengadakan pungutan tersebut.

“Pihak sekolah tidak mengadakan pungutan, saya sebagai kepala sekolah hanya mengetahui saja, itu peran komite dan hasil kesepakatan wali murid dalam penggalangan dana / sumbangan karena kebutuhan siswa tentang WC,” dalihnya

Sampai berita di publikasikan, Ketua Komite, Korwil Kecamatan Cikeusik dan Dindikpora Kabupaten Pandeglang belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *