Soal Dana PKH Diakui KPM Harus Setor 10%, Pendamping Tak Berikan Klarifikasi,,,!?
PANDEGLANG, – Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Desa Nanggala Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mengungkapkan Dana Bantuan diharuskan setor 10% kepada salah satu Oknum ketua kelompok. Hal tersebut dinyatakannya lewat sambungan telepon yang berhasil diabadikan dalam rekaman audio.
Sebut saja IJ nama inisial samaran KPM di Desa Nanggala wilayah Kecamatan Cikeusik yang mengaku bahwa oknum ketua kelompok meminta bagian 10% dari nilai bantuan.
“Dana PKH dari Rp 900 dipinta 10% dan itu kurang lebih sudah berjalan selama 5 tahun,” terang Keluarga Penerima Manfaat dalam sambungan telepon.
Ia menjelaskan permintaan bagian 10% dari awal diterimanya program bantuan tersebut.
“Bahkan selain 10% bagian yang harus diterima oleh ketua kelompok Kartu Keluarga Sejahtera dikumpulkan kemudian pencairan di kolektif,” ucapnya.
Lebih lanjut kata dia, ketua kelompok mengarahkan agar penerima menyerahkan sedikit dana bantuan untuk pendamping.
“Setelah pencairan ketua kelompok mengarahkan KPM untuk memberi pendamping,” tandasnya.
Terpisah HR warga Nanggala banyak menerima keluhan sejumlah KPM PKH dengan adanya kolektif kartu KKS juga terkait potongan 10% secara sistematis.
“Pemotongan sistematis 10% anggota KPM PKH oleh ketua kelompok dan itu berjalan kurang lebih sudah hampir 5 tahun,” singkat HR seraya menyampaikan Audi aduan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat PKH di Nanggala.
Terpisah Pendamping PKH Desa Nanggala Tedi belum memberikan tanggapan klarifikasi saat di konfirmasi.
(*/De)