Soal Berita Oknum Advokat Diduga Lakukan KDRT, Ikatan Peduli Advokat Laporkan Narasumber

Soal Berita Oknum Advokat Diduga Lakukan KDRT, Ikatan Peduli Advokat Laporkan Narasumber

PANDEGLANG, – Mencuatnya pemberitaan media online berjudul “Oknum Advokat Diduga Lakukan KDRT dilaporkan ke Polres Pandeglang” berujung laporan balik. Laporan balik tersebut dilakukan oleh Ikatan Peduli Advokat terhadap Narasumber yang memberikan informasi kepada media online.

“Ya, benar atas adanya Pemberitaan Oknum Advokat, kami ikatan Peduli Advokad melaporkan Narasumber atas staitmennya di Media Online pada Kamis 15 Desember 2022,” terang Advokat Dede Kurniawan.

Ia menyampaikan bahwa beberapa Advokat sudah merapatkan diri dan menyatakan akan menggugat dan melaporkan Narasumber atas pemberitaan yang tersebar.

“Narasumber yang berstaitmen di media online harus mempertanggung jawabkan secara hukum atas informasinya sehingga timbul pemberitaan yang merugikan,” ucapnya.

Advokat Dede Kurniawan bersama puluhan Advokat melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana Pencemaran Nama baik Profesi sebagaimana dimaksud pasal 27 Ayat (3) UU ITE dan atau Pasal 28 Ayat (2) UU ITE terhadap “D” yang merasa dianiaya oleh seseorang yang disebutkan sebagai seorang advokat, padahal diberita tersebut narasumber tidak menyebutkan nama dari oknum tersebut.

“Kami para Advokat jelas dirugikan atas staitmen yang diberikan oleh Narasumber tersebut, sehingga kami meminta agar Kepolisian segera dapat memproses dugaan Tindak Pidana ini agar pelaku dapat mempertanggung jawabkan atas informasinya,” ucapnya.

Sementara itu, Sudrajat, S.H.,M.H. menegaskan bahwa Pemberitaan yang menyebutkan profesi advokat harus dipertanggungjawabkan.

“Kepada siapapun itu, janganlah advokat dibawa-bawa dalam pemberitaan mengingat bahwa itu adalah sebuah profesi,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa salah satu pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik di Satreskrim Polres Pandeglang meminta pertanggungjawaban siapapun yang mencemarkan nama baik Advokat.

“Profesi Advokat itu Officium Nobile, profesi mulia tidak dapat orang dengan seenaknya membawa nama Advokad, perlu diketahui semua orang mempunyai hak atas apa yang dialaminya, akan tetapi ini membuat banyak penegak hukum yang dirugikan atas dugaan pencemaran nama baik profesi,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa atas adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 310 kuhp jo pasal 311 kuhp jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 28 ayat (3) UU ITE harus segera ditindak lanjuti oleh APH.

“Harapan kami agar APH segera menindaklanjuti soal adanya dugaan tindak pidana sebagaimana pasal 310 kuhp jo pasal 311 kuhp jo pasal 27 ayat (2) UU ITE dan atau pasal 28 ayat (3) UU ITE,” pungkasnya.

@ ndi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *