Soal Bangunan Rabat Beton di Desa Tanjungan, PLT DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan : Ya Akan Kita Cek ke Lokasi

Soal Bangunan Rabat Beton di Desa Tanjungan, PLT DPMPD Pandeglang, Doni Hermawan : Ya Akan Kita Cek ke Lokasi

PANDEGLANG |– Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa. Regulasi berkaitan dengan rabat beton, seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran, Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Permenkeu 93/PMK.07/2015.

Bahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI, menegaskan bahwa penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main, ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi.

Karena pada dasarnya program dana desa merupakan program pemerintah pusat yang bertujuan untuk dapat lebih memajukan desa dan diharapkan bisa mensejahterakan masyarakat desa. Bukan malah diduga menjadi ladang oknum kepala desa untuk mencari keuntungan pribadi dalam pelaksanaan program dana Desa.

Seperti yang terjadi di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Pembangunan Rabat Beton yang menurut informasi bahwa bersumber dari Dana Desa Tahap 1, Tahun Anggaran 2024, namun hal itu masih menjadi buah bibir dan tanda tanya warga lantaran bangunan mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

Pasalnya, di lokasi bangunan diduga tidak mengedepankan keterbukaan informasi publik, mengabaikan mutu dan kualitas serta gunakan matrial pasir laut yang dimana kualitasnya sangat diragukan.

Sehingga bangunan tersebut kuat dugaan rendahnya mutu dan kualitas pada bangunan. Bahkan tidak hanya itu, bangunan Rabat Beton yang bersumber dari Dana Desa tahun 2022 dan tahun 2023 yang berlokasi di Kampung Cikeusik Geblug kondisi bangunannya sudah rusak parah.

Sementara itu, Doni Hermawan PLT Kadis DPMPD Kabupaten Pandeglang saat di mintai tanggapannya beberapa hari yang lalu melalui pesan whatsApp, soal pemberitaan terkait bangunan Rabat Beton di Desa Tanjungan Kecamatan Cikeusik, ya nanti kita cek apakah sesuai dengan perencanaan tidak.

“Kalau tidak, pihak Inspektorat akan mengecek hasil pekerjaan, untuk sementara Tim kecamatan akan di perintahkan untuk cek kebenarannya,” kata PLT DPMPD Kabupaten Pandeglang

Namun di sayangkan, baik Kepala Desa maupun Sekdes Tanjungan saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsApp, enggan memberikan hak jawab dan klarifikasinya, sampai ditayangkan kesekian kalinya pemberitaan.

@ di (tim)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *