Sidang Sengketa Pemberhentian Perangkat Desa Sobang di PTUN Serang, Kuasa Hukum : Pemberhentian Perangkat Desa “Semua itu ada Aturannya”
PANDEGLANG-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – Merujuk pada Pasal 1 angka 28 KUHAP bahwa Keterangan Ahli, adalah keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Misbakhul Munir SH., MH. Kuasa Hukum dari Perangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, mengambil kesimpulan bahwa keterangan saksi fakta, dan ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang (PTUN Serang) Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kec. Serang, Kota Serang. Rabu (13/7/2022).
“Pemberhentian Perangkat Desa Semua itu ada aturannya, dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian perangkat Desa. Namun yang pasti, semua proses pemberhentian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa),” tegas PH Perangkat Desa yang juga selaku Direktur dari Kantor Hukum AM Munir & Rekan.
Lanjut Direktur Kantor Hukum AM Munir yang biasa disapa Agusmunir, dalam Permendagri 67 Tahun 2017, jelas Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Selain itu juga Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Perangkat Desa,” terang Kuasa Hukum dari Perangkat Desa.
Lebih lanjut ungkap Kuasa Hukum itu, dalam melakukan pengangkatan perangkat Desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat Desa yang lama.
“Tentunya harus sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru, diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat dengan dasar pemberhentiannya sesuai tahapannya,” ujarnya.
Ditambahkannya, pada Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Perangkat Desa harus beralasan.
“Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa terlebih dahulu berkonsultasi dengan camat, dan Perangkat Desa yang diberhentikan harus jelas dasarnya, apakah meninggal dunia? permintaan sendiri? dan diberhentikan?? Semua itu harus sesuai aturan,” tukas Misbakhul Munir.
Ia menyampaikan, Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena, usia telah genap 60 (enam puluh) tahun,
dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa.
“Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan huruf b, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 ditetapkan dengan keputusan kepala Desa, dan disampaikan kepada camat atau sebutan lain paling lambat 14 (empat belas) hari setelah ditetapkan, dengan syarat harus dilakukan dengan proses yang benar,” paparnya.
Dia menyimpulkan,
“Bahwa Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf C wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat dengan alasan yang jelas.
“Rekomendasi tertulis camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa dengan pembuktian apa dasar pemberhentian?,” pinta Pengacara Perangkat Desa tersebut.
Seusai sidang di PTUN Serang Kuasa Hukum menyampaikan Ketentuan ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf d Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Perangkat Desa
“Coba kita amati
Perangkat Desa Sobang yang diberhentikan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dengan Camat, Pemberhentian perangkat Desa itu ada tahapan yang terlewati padahal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana lainnya,” imbuhnya.
“Serta tidak ada pelanggaran sehingga dikeluarkan nya peringatan sebagai teguran, jadi seharusnya pemberhentian Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dr. Kriswanto, SH., SE.,MH.,MSi. Ahli yang dihadirkan dalam persidangan mengatakan,
“Perangkat Desa yang diberhentikan dimana mereka tidak terbukti bersalah berdasarkan fakta cacat menurut hukum.
“SK, Nipdes merupakan keputusan yang memiliki kekuatan hukum, sehingga pemberhentian harus sesuai Ketentuan, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015,” terang Ahli dalam penyampaiannya di Persidangan.
Dikatakannya,
“Penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa, serta
Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat juga pejabat berwenang lainnya.
“Pemberhentian Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dibenarkan menurut aturan, hal itu mengingat masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya,” tutupnya.
(ALFIAN)