Sidang Pemeriksaan Membuka Tabir Mafia Tanah PT. Alam Sutera

Tangerang, Globalmediatama.com– Kasus penguasaan hak atas tanah tanpa seizin pemilik atau kuasanya yang sah, dalam hal ini hak tanah atas kepemilikan Alm. Ronah lotik yaitu Bapak Munting
yang di klaim milik PT. Alam Sutra sekaligus pengelola PT. Alfa Goldland Realty tepatnya
Perumahan Cluster Leora, Perumahan Alam Sutera Kelurahan Pakualaman Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. Jum,at 13/1/2023

Ahli waris Melalui Kuasa Hukum Ade Mistawijaya, SH. Yang terkenal cerdas dan tegas dari kantor Hukum Don Wijaya & Partner, membongkar tabir mafia tanah PT. Alam Sutra.

Alibi yang selama Persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, bahwa PT. Alam Sutera tidak memiliki hubungan hukum terhadap PT. Alfa Goldland Realty merupakan upaya untuk menghindari membayar kerugian atas bidang tanah milik ahli waris Alm. Ronah Lotik yang telah dibangun perumahan Cluster Leora sebanyak 64 unit sejak tahun 2012 hingga sekarang. Pada mulanya PT. Alam Sutera mengaku tidak memiliki Asset di Lokasi Objek Perkara, bahwa Objek Perkara adalah Asset milik PT. Alfa Goldland Realty. Namun faktanya yang membangun dan yang mengelola Perumahan Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera Realty Tbk.

Pengadilan Negeri Tangerang melaksanakan Agenda Sidang lapangan atau yang biasa disebut pemeriksaan setempat (PS) atas perkara perdata Nomor : 372/Pdt.G/2022/PN.Tng. Pada kamis 13 Januari 2023 bertempat di Cluster Leora Perumahan Alam Sutera. Antara Ahli Waris dari Alm. Ronah Lotik yaitu Bapak Munting sebagai Penggugat dan PT. Alam Sutera sebagai Tergugat.

“Sidang pemeriksaan setempat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majlis Hakim Saidin Bagariang, SH., dengan Anggota Agung Suhendra, SH., MH. dan Edy Toto Purba, SH., MH. Sidang pemeriksaan setempat tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Majlis Hakim, bertujuan untuk mencocokan bidang tanah yang menjadi objek perkara yang sedang diajukan gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang oleh Ahli Waris Alm Ronah Lotik melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum Don Wijaya & Partners, Hal ini di katakakan Kuasa Hukum Ade Mistawijaya, SH.

Selama persidangan PT. Alam Sutera melalui Kuasa Hukumnya Ibnu Ali Tindri, SH., berdalih bahwa PT. Alam Sutera tidak memilki bidang tanah di lokasi Cluster Leora, karena yang memilki bidang tanah di lokasi tersebut adalah PT. Alfa Goldland Realty. Namun, ketika Majlis Hakim menanyakan kepada Ibnu Ali Tindri, “Siapa yang membangun Perumahan di Cluster Leora?”, Ibnu Ali Tindri menjawab bahwa yang membangun Perumahan di Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera. Jawaban dari Ibnu Ali Tindri itu didukung dengan hadirnya beberapa karyawan bagian Administrasi dan bagian Security dengan menggunakan Atribut PT. Alam Sutera.

Mendengar jawaban dari Kuasa Hukum PT. Alam Sutera atas Pertanyaan Ketua Majlis Hakim. Kuasa Hukum Penggugat Ade Mistawijaya, SH yang terkenal cerdas dan tegas Memberikan tanggapan dengan mengatakan

“Sebagaimana apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum dari PT. Alam Sutera, bahwa yang membangun perumahan Cluster Leora adalah Pihak PT. Alam Sutera. Ini membuka tabir yang selama ini ditutup rapat-rapat. Karena selama ini PT. Alam Sutera telah berhasil membangun opini dengan alibi bahwa; PT. Alam Sutera tidak memiliki Asset di Lokasi Objek Perkara, dimana Objek Perkara adalah Asset milik PT. Alfa Goldland Realty. Namun faktanya yang membangun dan yang mengelola Perumahan Cluster Leora adalah PT. Alam Sutera Realty Tbk, Pungkasnya.

Sementara Pihak Direksi PT. Alam Sutra Emil Syarif Husen Saat di Konfirmasi melalui aplikasi Whatsapp untuk memberikan hak jawabnya terkait belum membayar kerugian atas bidang tanah milik ahli waris Alm. Ronah Lotik yang telah dibangun perumahan Cluster Leora sebanyak 64 unit sejak tahun 2012 hingga sekarang, hingga berita ini di tayangkan belum memberikan hak jawabnya.

(*/Red)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *