PALEMBANG — Globalmediatama.com-Sidang lanjutan Tindak Pidana penganiayaan terhadap korban Jamak Udin kembali di gelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Kamis (27/2/2025)
Persidangan kali ini mendengarkan keterangan terdakwa Ahmad Rusli alias Seli. Pimpinan Sidang Majelis Hakim masih diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, dan Pengacara Terdakwa Ricky MZ SH M, Padli SH, Zaly Zainal SH dan Thabrani SH dari LBH PERADI Pergerakan Palembang.
Persidangan dibuka untuk umum tersebut banyak dikunjungi pengunjung untuk menyaksikan jalannya persidangan. Namun tidak terlihat adanya aparat kepolisian untuk pengamanan jalannya persidangan seperti lusa lalu, yang ada hanya petugas dari Pengadilan.
Dalam keterangannya di persidangan, Terdakwa mengatakan Jamak Udin dengan sebutan Preman, dan tidak pas kalau disebut tokoh masyarakat. Terdakwa juga mengaku kenal dengan Jamak Udin yang pernah sama-sama tergabung di ormas Grib Jaya pimpinan Hercules
“Sayalah yang lebih dulu menghampiri dia hingga menusuknya”. Saya mendekati Jamak Udin itu awalnya hanya ingin menanyakan prihal Janji yang belum dia selesaikan kepada saya. Belum sempat bertanya, yang posisi kami saling berhadapan, sepenglihatan saya dia (yang lebih dulu) hendak mencabut pisau (berbentuk pena) di saku bajunya (yang mungkin dikiranya saya ini ingin berbuat jahat),”kata terdakwa.
Lalu, melihat dia hendak mencabut pisaunya itu, reflek seketika itu dengan sigap saya mendahuluinya (dalam fikiran saya khawatir keduluan), menusuk leher kirinya dengan sebilah kujang, dan dilanjut menusuk bagian punggung atas.
“Kutujah duluan, duo lubang, pertamo di leher sebelah kiri dan keduo di bagian tepak nyamuk (punggung atas sebelah kiri)”, dan “saya akui perbuatan itu saya lakukan sendirian, tidak keroyokan”.
Disana, sesaat setelah kejadian, saya akhirnya di keroyok oleh orang-orangnya dia (jamak udin). Sempat kena sabetan pisau yang mengenai kepala dan perut saya sebelah kanan (“sambil menunjukkan bekas luka di perutnya”), dan seingat saya yang melakukan penusukan itu namanya Tatak. Dia anak buahnya Jamak.
Atas keterangan Terdakwa yang seperti itu, akhirnya Pengacara menunjukkan bukti LP / Laporan Polisi dan Visum luka atas nama Ahmad Rusli selaku korban ke hadapan Majelis Hakim.
“Ini kami perlihatkan bukti LP dan visum atas nama Ahmad Rusli, yang juga mengalami luka goresan benda tajam pada bagian perut sebelah kanan”.
Seusai sidang Pengacara terdakwa Ricky MZ SH mengatakan terdapat keterangan terdakwa yang berbeda dengan keterangan korban maupun keterangan lima orang saksi yang dihadirkan JPU pada sidang-sidang sebelumnya.
“Kami kutip keterangan terdakwa tadi, “bahwa tidak ada pengeroyokan terhadap Korban”, “sempat disebutkan nama-nama saksi dimaksud kepada terdakwa”, ada yang namanya Yogi, Sobirin, Jul, Baizuri, dan Atak. Yang semuanya kompak memberikan kesaksian sama (kecuali Atak), bahwa “Jamak Udin di keroyok, Seli nusuk punggung, Hasbi nusuk leher, dan Hendra juga ikut menusuk korban, serta siraman pasir oleh Budi”.
Namun lima saksi itu dalam keterangannya tidak mengenali pakaian yang digunakan para pelaku, bahkan pakaian yang dipakai terdakwa juga mereka tidak mengenalinya, padahal katanya mereka ada di TKP.
Termasuk keterangan saksi korban pun demikian, yang ujarnya pelaku penusukan adalah Seli, Hasbi, Hendra, dan yang menyiram pasir ke mukanya (Jamak) adalah Budi.
Menurut Ricky MZ SH, keterangan saksi korban dan lima orang saksi fakta yang telah dihadirkan JPU dan telah diperiksa lebih dahulu itu, kami menganggapnya sebagai keterangan yang tidak sesuai kenyataan. “Ibarat lisan memakan mulut sendiri”. Ya itulah dia.
Penilaian kami hal demikian wajar terdapat kesaksian yang sama seperti itu, sebab apabila di cek hubungan ke enam orang-orang itu sudah sangat jelas. Mereka satu kesatuan kelompok. Mereka itu terkoneksi satu sama lainnya. Pastilah mereka seirama, seiya dan sekata dalam memberikan kesaksian.
Minggu depan tanggal 4/3/2025 di persidangan nanti akan kami hadirkan bukti-bukti yang meringankan terdakwa, termasuk alibi kesaksian korban dan rekan-rekannya itu. Dari saksi fakta sampai dengan petunjuk dalam bentuk video yang memperlihatkan dimana sebenarnya posisi terdakwa, maupun orang-orang yang namanya disebutkan oleh mereka itu. Akan kami buktikan tidak benar perbuatan terdakwa dilakukannya bersama-sama dengan orang lain, Tegasnya.
Masih menurut Ricky, di persidangan tadi pun terlihat, kami semua yang berada di ruangan sidang, sudah tidak lagi bersemangat membicarakan dan menggali lebih jauh mengenai peristiwa hukum yang terjadi dengan mengaitkannya ke delik pidana Pasal 170 ayat (2) KUHP.
“Kami saja selaku Pengacara terdakwa telah bergeser fokusnya ke Pasal 351 KUHP baik yang ayat (1) maupun ayat (2) nya. Tinggal nanti bagaimana pembuktian apakah perbuatan terdakwa ini terbukti mengakibatkan luka berat terhadap korban ataupun dianggap hanya luka ringan saja,”kata Ricky.
Salut buat Terdakwa hari ini. Terdakwa mengakui perbuatannya dengan kejujuran, dan ia melakukannya sendirian. “Tidak ada dilakukannya bersama-sama dengan orang lain”. Hanya terdakwa seorang yang menusuk leher dan punggung H Jamak Udin dengan menggunakan senjata tajam jenis kujang itu, termasuk jacket ormas Grib yang ia pakai dan Pasir yang digunakannya untuk menyiram korban.
Bahkan tadi diakhir sidang, kami mengapresiasi Sikap Kesatria terdakwa Seli yang mengakui perbuatannya. Keterangannya jujur apa adanya, dan telah sesuai dengan kenyataan yang terjadi di TKP.
“Ini dapat saja jadi pertimbangan untuk meringankan hukumannya”. Menurut kami terdakwa ini dapat satu poin plus (mengaku dan berkata jujur), yang itu bakal menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam membuat Putusan nantinya. Tutupnya.
( */Je )