Sidang Lanjutan Kembali Digelar PTUN Serang, Kuasa Hukum: Agendanya jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat

Sidang Lanjutan Kembali Digelar PTUN Serang, Kuasa Hukum: Agendanya jawaban tergugat atas replik yang diajukan penggugat

PANDEGLANG, – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang menggelar sidang lanjutan gugatan pemberhentian Perangkat Desa Sobang Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten pada Rabu (15/6/2022).

Agenda gugatan Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Serang itu berlanjut ke acara Duplik oleh Penasehat Hukum Tergugat dari Kantor Hukum Agus Ruhban Tabriwindarta dan Associates, Duplik telah diterima oleh Kuasa Hukum Penggugat yaitu Kantor Hukum AM Munir & Rekan.

Kepada wartawan saat diwawancarai, Kuasa Hukum Penggugat Misbakhul Munir, SH., MH. menerangkan bahwa benar Pihaknya telah menerima Duplik dari Tergugat yang pada intinya menolak keseluruhan Gugatan Penggugat.

“Itu wajar saja, dan merupakan jawaban yang datar, tinggal kita menunggu ke sesi Pembuktian Rabu 22 juni 2022,” terang Misbakhul Munir, SH., MH.

Misbakhul Munir, SH., MH. yang juga Direktur Kantor Hukum AM menjelaskan mengenai Duplik yang disampaikan oleh Tergugat bahwa apa yang diutarakan oleh Tergugat semua telah tertuang baik didalam jawaban dan juga duplik.

“Walaupun didalam Duplik tersebut didalam pokok perkara hanya memohon majelis hakim untuk menyatakan sah pemberhentian 2 orang penggugat yaitu Sdr Aep dan Sdri Meli sedangkan SK Pemberhentian Sdr Hafidz tidak dimasukan ke dalam Duplik Tergugat, sehingga menurutnya sah-sah saja dan itu merupakan Hak dari Tergugat sepenuhnya,” papar Direktur Kantor Hukum AM.

Lebih lanjut terkait agenda sidang berikutnya, Tim Kuasa Hukum Para Perangkat Desa Sobang mengungkapkan agendanya memasuki sesi pembuktian dari Penggugat dan Tergugat.

“Berikutnya Agenda sidang pembuktian, tujuannya untuk memberi kepastian kepada hakim akan kebenaran peristiwa konkrit yang disengketakan,” pungkasnya.

 

@ndi




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *