Pandeglang-Globalmediatama.com, Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Kecamatan Jiput mengadakan Bimtek kepada 96 Pantarlih sesuai kebutuhan Dari 13 Desa dan 53 TPS, Bimtek tersebut di gelar di aula kantor Kecamatan Jiput, dalam Bimtek Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) Menurut Ketua PPK Kec. Jiput Amirudin PPDP/Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024. PPDP dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini sesuai dengan PKPU No 7 Tahun 2024. Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. 24-6-2024
Hadir Dalam Bimbingan Teknis tersebut Ketua PPK Kec. Jiput Amirudin dan anggotanya, Kesekretariatan PPK, Ketua Panwascam Jiput Deni Arisandi bserta anggotanya, serta 96 petugas Pantarlih.
Menurut Amirudin Pantarlih/PPDP bertugas untuk melaksanakan tahapan Pencocokan dan Penelitian DP4. Adapun tugas Pantarlih dalam Pemilu menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, yakni: Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi: Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran;
(*/De)