Seorang Warga Pengedar Sabu Diamankan Anggota Satuan Polsek Benua Kayong

 

GM – Global investigasi news.com// Ketapang.A AnggotaPolsek Benua Kayong mengamankan seorang warga berinisial DS, 35 Tahun, di sebuah warung yang terletak di Jalan Rahadi Ismail Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Saat di amankan petugas, Pelaku DS kedapatan menyimpan sejumlah barang bukti berupa narkotika diduga sabu didalam tas yang dibawanya, Kamis 10 Juni 2021, Pukul 00.10 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat anggota Polsek Benua Kayong mendapati informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi TKP. Dan saat dilakukan pengintaian, Pelaku DS sudah berada di lokasi TKP, ungkapnya.

Saat anggota Polsek Benua Kayong melakukan pengintaian, si pelaku DS ini sedang menunggu di depan warung, dan akan siap bergegas pergi, petugas pun segera melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat, jelasnya._

Lanjut, saat di geledah, petugas mengamankan dari dalam tas yang dibawa pelaku sejumlah barang bukti berupa 1 ( satu ) buah tas selempang warna hitam 2 ( dua ) buah kantong klip bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,69 ( satu koma enam sembilan ) Gram Bruto 1 ( satu ) buah timbangan digital dengan merek CONSTANT, 1 ( satu ) buah pipet yang digunakan sebagai sendok narkoba,1 ( satu ) buah handphone lipat warna hitam merek SAMSUNG, 1 ( satu ) buah handphone android merek VIVO, 1 ( satu ) buah dompet warna hitam.

Pelaku DS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut, Pungkasnya.

Kepada Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(hendi)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *