Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak, Akibat Edarkan Obat Tanpa Izin Edar
LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – Akibat edarkan obat farmasi tanpa izin edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali mengamankan seorang pelaku.
Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung, diamankan pada Senin (12/9/2022), Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, setelah kedapatan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer, dan Tramadol HCI di Wilayah Rangkasbitung.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,” Ujar Malik, Senin (19/9/2022).
“Dari Pelaku AY diamankan 1 (satu) buah bekas kantong plastic warna hitam, yang di dalamnya terdapat 86 (delapan puluh enam) butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam,” Ungkapnya.
“Obat-obatan tersebut, seperti Hexymer termasuk dalam obat keras, dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen,, sehingga perlu adanya resep dokter,” Tutur Malik.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” Tegasnya.
(Alfian/Humas)