Pandeglang,-Globalmediatama.com, Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disingkat RTLH adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni.
Tujuan program bantuan RTLH atau bedah rumah ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya. selain itu, program bantuan bedah rumah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kwalitas lingkungan pemukiman di berbagai daerah.
Salah satunya yang ada di Wilayah Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, tepatnya di Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang di tahun 2024, ada 8 (Delapan) rumah / Kartu Keluarga (KK) yang mendapatkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pandeglang
Namun sangat di sayangkan, dalam pelaksanaan pembangunannya kuat dugaan dijadikan ajang memperkaya diri oleh segelintir oknum yang tidak bertanggungjawab
Pasalnya, dugaan adanya Pengolektifan Buku Rekening Penerima Manfaat yang dilakukan oleh oknum Pendamping RTLH yang ada di Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang, dugaan Mark Up Bahan Matrial, Penerima manfaat tidak diberikan Nota saat di kirim bahan Matrial, serta parahnya lagi anggaran Upah Harian Ongkos Kerja (HOK) dengan nilai Rp 2.500.000, belum di bayar oleh oknum Pendamping kepada penerima manfaat
Seperti yang diungkapkan salah satu penerima manfaat program RTLH yang ada di Desa Tanjungjaya, yang namanya enggan dipublikasikan kepada media, Jum’at (19/07/2024) mengatakan, sudah selesai pak bangunannya, sudah seminggu rumah di tempati. Bantuan yang kita terima berupa bahan matrial, kalau untuk nominal anggaran bahan matrial Rp 17.500.000,- sedangkan untuk Bayar Pekerja Rp 2.500.000,- namun anggaran untuk bayar pekerja sampai saat ini belum di bayar oleh pendamping
“Pernah ditanya, katanya kalau untuk anggaran upah pekerja, nanti sekalian peresmian rumah,” ucapnya seraya menirukan perkataan pendamping
Ia pun menambahkan, kalau untuk buku tabungan kita tidak pegangnya pak, buku rekening ada sama pendamping namanya Bapak Faisal
“Yang pasti sampai saat ini upah pekerja belum di bayarkan oleh pendamping,” paparnya
Sementara menurut Awank selaku Aparatur Pemerintah Desa Tanjungjaya menegaskan, bahwa buku rekening harus dipegang sama Penerima manfaat, tidak boleh orang lain yang pegangnya
“Adapun buku rekening tidak di pegang sama penerima manfaat, kami dari pemerintah Desa setempat tidak mengetahui hal itu, ya kalau menurut aturan seharusnya di pegang sama penerima manfaat terkait buku rekening,” ungkapnya
Namun berbeda hal yang di ungkapkan oleh Faisal selaku Pendamping Program RTLH yang ada di Desa Tanjungjaya saat di konfirmasi media melalui pesan whatsApp, bahwa menurutnya buku rekening di Bank penyalur untuk proses pencairan upah tukang, bukan dipegang oleh saya
“Untuk buku rekening di Bank penyalur untuk proses pencairan upah tukang, bukan di pegang oleh saya,” dalihnya
Dikatakannya, kalau program BSPS akan dicairkan cash on carry untuk upah tukang setelah pembangunan penerima manfaat selesai semuanya
“Jadi mekanismenya Bank penyalur langsung turun ke Desa untuk mencairkan upah tukang,” katanya
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten Pandeglang belum terkonfirmasi untuk di mintai tanggapannya, sampai di tayangkan pemberitaan
@ di