Selain Abaikan Transparansi Publik, Proyek Jembatan di Desa Sukamulya Diduga Curi Start

Selain Abaikan Transparansi Publik, Proyek Jembatan di Desa Sukamulya Diduga Curi Start

PANDEGLANG,- Pelaksanaan Pembangunan Jembatan di Desa Sukamulya Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, patut dipertanyakan, lantaran diduga tidak ditemukan Papan Informasi Proyek bahkan terkesan curi start alias gunakan dana goib.

Hal itu lantaran sumber anggaran untuk Pembangunan Jembatan di Desa Sukamulya tersebut diduga tidak jelas, sebab tidak ditemukan Papan Informasi Proyek yang terpasang di sekitaran lokasi bangunan, padahal Pelaksanaan Pembangunan Jembatan sudah mulai dikerjakan.

Adanya hal tersebut, kini menjadi sorotan dan pertanyaan dari sejumlah masyarakat setempat. Untuk mencurigai adanya dugaan indikasi penyelewengan anggaran lantaran dalam pelaksanaan pembangunan tidak mengedepankan Transparansi Publik.

“Kami mencurigai bahwa diduga ada indikasi penyelewengan anggaran, sebab yang kami tahu, setiap pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah diwajibkan terpasangnya Papan Informasi Proyek. Sebagaimana yang sudah di atur sesuai undang undang yang berlaku,” sempat ada yang tahu di pasang tetapi di ambil lagi, katanya sih menggunakan dana talangan,” ungkap Sam’un (nama samaran) kepada media, Jum’at (28/09/2023) saat di temui di kediamannya

Tidak hanya itu, Sam”un juga menginginkan adanya wujud transparansi pengelolaan anggaran, baik itu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Keuangan Provinsi serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pandeglang

“Jangan anggap selama ini warga diam bukan berarti tidak tahu, sekarang jaman sudah serba canggih, mau akses apa saja gampang,” cetus Sam’un (nama samaran) mewakili warga yang lainnya.

Hal itu pun dibenarkan oleh salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan, bahwa kami bekerja di sini sudah beberapa hari, kalau untuk papan informasi tidak tahu pak, dan kalau pemborongnya, bapak Rahayu orang Wilayah Malimping.

Menanggapi hal tersebut,TB Aujani Aktivis Tandu Revormasi Keadilan Indonesia (TURKI) menerangkan, terkait proyek yang tidak terpasangnya papan informasi dan penggunaan dana talangan, baik pengelolaan anggaran, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Keuangan Provinsi serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pandeglang tentunya harus transparansi karena yang di gunakan uang negara dan uang rakyat juga.

“Ini kan sudah tercantum dalam UU KIP, Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa : Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Lanjut TB Aujani bahwa dalam pelaksanaan program dan kegiatan, setiap orang tidak boleh menggunakan dana talangan dengan alasan apapun untuk mencegah penyalahgunaan keuangan negara, termasuk adanya modus operandi dan praktik-praktik korupsi.

“Serta di larang keras kepala desa dalam pengelolaan anggaran, Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Keuangan Provinsi serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pandeglang dalam pengelolaannya menggunakan pihak ketiga,” jelasnya

Dirinya menambahkan, kami mohon kepada DPMPD dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk segera merespon menindaklanjuti keluhan masyarakat Desa Sukamulya terkait adanya dugaan pembanguan jembatan yang tidak memakai papan informasi dan menggunakan dana talangan serta di pihak ketiga kan,” pungkasnya

Sementara itu, Carwan selaku ketua TPK Desa Sukamulya saat dikonfirmasi media melalui pesan whatsApp, Minggu (01/10/2023) mengatakan bahwa bangunan tersebut bersumber dari Dana Desa tahap III tahun 2023, dengan anggaran Rp 100 Juta.

Sementara, Tata Kepala Desa Sukamulya belum terkonfirmasi sampai tayangnya pemberitaan

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *