Selain Abaikan K3, Proyek Pembangunan RKB SDN 1 Panacaran Diduga Gunakan Baja Ringan Tidak Sesuai Spek
PANDEGLANG,- Pelaksanaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 1 Panacaran Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang, dengan nilai anggaran Rp 199.316.000,- melalui Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang , yang dikerjakan CV Maharani Putri” diduga kurangnya pengawasan K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja) sehingga para pekerja mengabaikan Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) Soal Konstruksi.
Hal itu merupakan syarat utama dalam proyek konstruksi pada proyek pemerintah maupun swasta, sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum no: 05/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMKK) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Permen PU no 14 tahun 2020
Pertimbangan Permen PUPR tahun 2021 tentang Pedoman SMKK adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 84AK, Peraturan Pemerintah no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang undang no 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi.
Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK dan dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri.
Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, apakah nanti Kontraktor Pelaksana akan ikut bertanggungjawab. Karena keselamatan pekerja harusnya menjadi prioritas utama bagi Kontraktor, kemudian apa guna pengawas dilapangan, realitanya seluruh pekerja tidak dilengkapi APD namun tidak ditegur.
Hasil pantauan media, Sabtu (14/10/2023) fakta dilokasi bahwa terlihat para pekerja tidak dilengkapi APD yaitu Helm, sepatu boot, rompi, sarung tangan dan masker. Dan bahkan bukan hanya itu, diduga Baja ringan yang digunakan tidak sesuai spek, juga pemasangan pondasi yang sudah dikerjakan diduga terkesan asal jadi
Hal tersebut diperkuat salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, bahwa kita tidak diberikan APD tersebut pak, mulai pekerjaan sudah berjalan 15 hari. Oleh pelaksana dan kalau konsultan pengawas dari semenjak kami kerja disini baru dua kali melihatnya
“Kami bekerja harian Rp 120.000 pak, kecil sebenernya berhubung butuh pekerjaan jadi kami jalani dulu. Dan kami hanya melanjutkan pekerjaan ini bekas orang lain lihat seperti ini pekerjaan membuat pusing,” keluhnya
Namun beda halnya yang di sampikan Apuk yang mengaku pihak CV Maharani Putri mengatakan bahwa terkait dengan Alat pelindung diri (APD) atau Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu tidak ada anggarannya di RAB nya, kalau untuk matrial Baja ringan sudah sesuai apa yang di kirim.
Sementara Ade selaku Konsultan Pengawas CV Altama saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa sudah sesuai Spesifikasi 0,75, cuma beda merek. Adapun penerapan SMK3 Juga terkait hal- hal yang lainnya sudah dilayangkan teguran oleh kami.
“Sudah dilayangkan teguran oleh kami, baik secara lisan dan tulisan yang ditembus kan ke pejabat terkait,” pungkasnya
@ di