Selain Abaikan K3, Pelaksanaan Pembangunan Destinasi Situ Cikoncang Diduga Kurangnya Pengawasan
LEBAK,- Bagi para pekerja dalam proyek pembangunan dengan adanya Aturan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)” Kewajiban tersebut merupakan keamanan dalam bekerja agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Hal itu diwajibkan oleh seluruh pihak rekanan perusahaan pekerja kontrfruksi hal ini tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Namun beda halnya dengan para pekerja di proyek pembangunan penataan destinasi situ Cikoncang Desa Ketapang Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak anggaran mencapai Rp. 3.172.018.000,00 Bersumber dana APBD Provinsi Banten yang dikerjakan oleh dinas pariwisata provinsi Banten melalui rekanan CV. Galih Cantigi Diduga Abaikan k3 dan kurangnya pengawasan dari konsultan
Seperti yang diungkapkan Salah seorang warga yang enggan di sebutkan identitasnya menjelaskan, apabila dibiarkan dan aturan tidak dijalankan oleh para pekerja, maka Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana diduga lalai dalam menerapkan safety K3 terhadap para pekerjanya.
“Harusnya diberikan sanksi bukan malah di biarkan seperti itu, lantaran didalam Undang-undang Jasa Konstruksi Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang K3, setiap perusahaan wajib mengutamakan K3. Kalau mereka membandel ya beri sanksi saja sesuai aturan perundang-undangan,” tegasnya
Sementara itu pihak CV Galih Cantigi dan konsultan pengawas belum terkonfirmasi sampai ditayangkannya pemberitaan
@ di