Selain Abaikan K3, Kontraktor Pelaksana Proyek RTLH di Desa Banjarmasin Dinilai Lamban Pengiriman Bahan Matrial

Selain Abaikan K3, Kontraktor Pelaksana Proyek RTLH di Desa Banjarmasin Dinilai Lamban Pengiriman Bahan Matrial

Pandeglang,- Globalmediatama.com,- Pelaksanaan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berlokasi di Kampung Kadukemis Desa Banjarmasin Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, salah satu upaya Peningkatan Kawasan Pemukiman Kumuh dengan luas 10 Ha sampai dengan 15 Ha, dengan nilai anggaran Rp 3.365.078.000,00,- bersumber dari Anggaran Pembelanjaan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten, tahun anggaran 2023 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, yang dikerjakan oleh PT PAL MOORO LAND” diduga kurangnya pengawasan K3 ( Keselamatan Kesehatan Kerja) sehingga para pekerja mengabaikan Sistem Manejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK) Soal Konstruksi.

Hal itu merupakan syarat utama dalam proyek konstruksi pada proyek pemerintah maupun swasta, sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum no: 05/PRT/M/2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMKK) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Permen PU no 14 tahun 2020

Pertimbangan Permen PUPR tahun 2021 tentang Pedoman SMKK adalah untuk melaksanakan ketentuan pasal 84AK, Peraturan Pemerintah no 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 22 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang undang no 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, perlu menetapkan peraturan menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Sistem Manejemen Keselamatan Konstruksi.

Setiap Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK dan dilaksanakan berdasarkan tugas, tanggung jawab dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri.

Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, apakah nanti Kontraktor Pelaksana akan ikut bertanggungjawab. Karena keselamatan pekerja harusnya menjadi prioritas utama bagi Kontraktor, kemudian apa guna pengawas dilapangan, realitanya seluruh pekerja tidak dilengkapi APD namun tidak ditegur.

Hasil pantauan media, Kamis (02/11/2023) fakta dilokasi bahwa terlihat para pekerja tidak dilengkapi APD salah satunya helm, sepatu boot, rompi, sarung tangan dan masker. Bahkan tidak hanya itu, pengiriman matrial diduga lamban.

Hal tersebut diperkuat salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya, bahwa kita tidak diberikan APD tersebut pak, ember saja cuman 3 biji, yang parahnya lagi bahan matrial seperti kusen dan semen lambat pengirimannya, kalau untuk pelaksanaan pekerjaan baru mulai seminggu pak.

“Kami bekerja disini borongan Rp 5 juta pak, kecil sebenernya berhubung butuh pekerjaan jadi kami jalani dulu,” keluhnya

Hal senada di sampaikan penerima manfaat sekaligus pekerja kepada media mengungkapkan, bahwa kalau untuk APD tidak di berikan oleh pemborongnya pak, untuk ketinggian galian pondasi dasar 30 cm dan ketinggian slup 20 cm. Tapi kalau permukaan galian pondasi tidak di berikan hamparan pasir.

“Diatas permukaan galian pondasi tidak diberikan hamparan pasir. Kalau upah borongan kerja Rp 5 juta, kalau untuk pembongkaran atau membersihkan rumah yang lama itu swadaya pak, tidak masuk hitungan upah borongan,” ucap penerima manfaat sekaligus pekerja

Dikatakannya, untuk pembersihan lokasi rumah lama itu swadaya penerima manfaat, kalau Konsultan belum pernah ke lokasi pak.

Namun beda halnya yang di sampikan Sapri selaku Kontraktor Pelaksana di Lapangan dari PT PAL MOORO LAND” saat di temui di Kantor Direksi keet kepada media mengatakan, bahwa terkait K3 salah satunya Alat Pelindung Diri (APD) sudah sebagian kita berikan ke pekerja, tapi hanya beberapa pekerja yang di berikan.

“APD sudah sebagian kita berikan kepada pekerja,” katanya

Lebih lanjut Sapri mengungkapkan, kalau untuk papan informasi terpasang di ujung lokasi pembangunan, di sini kantor Direksi Keet. Kalau untuk sewa kantor Direksi Keet perbulannya Rp 700 ribu.

“Kalau pembersihan lokasi rumah yang lama itu swadaya dari penerima manfaat termasuk pengurukan tanah pondasi itu juga swadaya,” ucap Sapri kepada media di kantor Direksi keet

Diharapkan kepada Dinas terkait agar lebih ketat dalam melakukan pengawasan dilapangan serta menindak tegas jika ada Kontraktor yang lalai dalam penerapan penggunaan APD kepada para Pekerjaannya.

Sementara itu, hingga berita di tayangkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dan Pihak Konsultan Pengawas serta Konsultan Perencanaan belum terkonfirmasi

@ di




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *