Sebar Berita Hoax Kedua Pelaku Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pengusaha Baso Tetelan
Pandeglang- Ucapan permohonan maaf dan klarifikasi oleh ke dua Pelaku berinisial FY dan HN yang di duga telah menyebar berita hoax kepada pengusaha Baso tetelan pak Rusbiyanto yang terbuat dari dagi haram (babi dan Anjing) berakhir dengan tangisan haru dan penyesalan pelaku yang didamping oleh kuasa hukumnya bertempat di Rumah makan Indra Seafood Menes, Pandeglang. Senin ()
Dengan di barengin tangisan kedua pelaku FY dan HN dihadapan Kuasa Hukumnya, Korban serta Kuasa Hukum Korban dengan rasa penyesalan mengakui atas perbuatannya yang telah menyebar gambar dan Video tempat dagangan milik pak Rusbiyanto ke grup WA, Status WA serta media sosial lainnya yang menyatakan “hati hati baso tetelan di Cimanying, Menes, Pandeglang terbuat dari daging babi dan anjing” tanpa mencari tau kebenarannya .
“kami benar-benar sangat menyesal dan perbuatan yang kami lakukan dengan mendokumentasikan dan mevideokan tempat dagangan pak Rusbiyanto. hingga menyebarkan berita bohong tanpa mencari tahu kebenaranya terlebih dahulu sangat tidak boleh ditiru dan kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya serta pak rusbiyanto mau memaafkan kami”. Ucapan pelaku kepada korban
Di samping itu kuasa Hukum Korban Rusbiyanti Moch. Arip Fauzi S.H serta rekan turut menjelaskan kondisi dari Kliennya paska ramainya pemberitaan hoax terhadap usaha baso tetelan milik Rusbiyanto yang terbuat dari daging babi dan anjing yang mengalami kebangkrutan hingga harus menutup seluruh tempat usahanya yang berada di 2 tempat yaitu di wilayah Pulosari dan Menes Pandeglang.
“Dua tempat usahanya saat ini sudah tutup karena sepinya pembeli akibat pemberitaan tersebut dan atas pemberitaan itu pulalah klien kami mengalami kerugian uang hingga ratusan juta rupiah hingga klien kami meminjam uang untuk membuka kembali ushanya di Cibaliung Pandeglang akan tetapi tidak ada yang membeli dikarenakan berita hoax yang disebarkan melalui media sosial yang begitu masif hingga sampai ke ujung Pandeglang”. Tegas Kuasa Hukum Korban
Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum pelaku yaitu Munir. S.H turut menjelaskan Bahwa apa yang diperbuat oleh kliennya adalah suatu perbuatan yang tidak baik yang bisa merugikan korban yang sedang menjalan kan usaha dan tindakan tersebut adalah tindakan yang dilarang oleh undang-undang.
“Klien saya ini kan berprofesi sebagai pendidik, sudah fokus saja dengan tugasnya sebagai pendidik jangan malah seorang pendidik melakukan tindakan seperti ini. Hal tesebutkan mengakibatkan tercemarnya legalitas seorang pendidik” Tegasnya
Hingga Sampai pada penghujung pertemuan antara korban dan pelaku serta di damping kuasa hukumnya masing masing kedua belah pihak saling memaafkan dan pelaku manyampaikan ketidak benaran atas berita yang disebarkan oleh pelaku yang pada dasarnya bahwa daging baso tersebut adalah daging asli yang bukan terbuat dari Anjing ataupun babi dan pelaku siap meluruskan pemberitaan yang di masyarakat agar usaha baso tetelan milik pak Rusbiyanto agar ramai pembeli.
De/Red