Jawabarat-Sukabumi
Globalinvestigasinews.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota tangkap DCFP (23), anggota salah satu geng motor di Sukabumi akibat edarkan sediaan farmasi tanpa izin. Terduga pelaku ditangkap di kawasan alun-alun Cisaat Kabupaten Sukabumi, Kamis (27/05/2021) malam..
Usai dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku, Polisi berhasil mengamankan 8 butir obat jenis Tramadol HCI 50 Mg, 1 unit telepon seluler, sebuah tas selempang dan uang hasil penjualan sebesar 110 ribu rupiah.
Tidak hanya lakukan pemeriksaan badan saja, Polisi juga lakukan pemeriksaan dengan menggeledah rumah pelaku hingga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa sediaan farmasi jenis obat Tramadol HCI 50 Mg sebanyak 100 butir yang diakui pelaku dibeli dari seseorang berinisial J seharga 1.100.000,- (Satu Juta Seratus Ribu Rupiah).
Kepada Polisi, terduga pelaku mengaku bahwa keikut sertaannya menjadi anggota di salah satu geng motor tersebut bertujuan untuk memuluskan niatnya, mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Murdianto menyebutkan bahwa Jajarannya kembali berhasil mengamankan barang bukti sediaan farmasi lainnya dari terduga DCFP, warga Gunungguruh sekaligus anggota salah satu geng motor yang kerap membuat resah warga.
“Tepatnya pada hari Kamis tanggal 27 Mei sekitar jam 7 malam, kami berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti sediaan farmasi jenis obat Tramadol HCI 50Mg sebanyak 108 butir,” terang Ma’ruf melalui aplikasi pesan singkat, Sabtu (29/05/2021) siang.
“Dan kami juga berhasil mengamankan barang bukti sediaan farmasi lainnya berupa 500 butir obat Tramadol HCI 50 Mg yang pelaku beli secara online. Jadi keseluruhan barang bukti sediaan farmasi tanpa izin edar yang berhasil kami amankan dari pelaku adalah sebanyak 608 butir,” pungkasnya.
Hingga saat ini, terduga pelaku berikut barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Terduga pelaku terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sapta hendra wijaya