Satreskrim Polsek Wanasalam Polres Lebak, Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan Dalam Waktu 3 Jam

Satreskrim Polsek Wanasalam Polres Lebak, Berhasil Amankan Pelaku Pembacokan Dalam Waktu 3 Jam

LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – Dalam Hitungan waktu 3 jam, Pelaku pembacokan Berhasil diamankan Satreskrim Polsek Wanasalam, korban An.UQ (35), warga Kampung Kananga RT 06 RW 02, Desa Muara Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, terjadi pada Senin, (19/09/2022), sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Wanasalam AKP Aam Marto Subroto, mengatakan,
“Ya benar, telah terjadi tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh AR (33) th, terhadap Korban UQ (35) th, dengan cara membacok membabi Buta kepada korban yang terjadi di Kp.Kananga, Desa Muara Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak, sehingga Korban Mengalami Luka luka disekitar tubuhnya kepala dan Pipi,” Ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Wanasalam yang dipimping langsung Kapolsek, setelah menerima Laporan langsung Terjun lakukan olah TKP, dan pengejaran terhadap Pelaku, dan dalam waktu 3 Jam pelaku berhasil di tangkap sekitar pukul 23.30 WIB,” Tandasnya.

“Setelah melakukan pengejaran bersama Kanit Reskrim dan Anggota, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku An.AR (33) di daerah Nanggala, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang,” Jelas Aam.

Usai tertangkap, lanjut Aam, pelaku langsung dibawa ke Polres Lebak,
“Pelaku langsung kita amankan ke Polres Lebak, karena menghindari segala sesuatu yang tidak diinginkan, biar proses hukum nanti yang berjalan,” Imbuhnya.

Motif dari Penganiayaan ini, karena Pelaku dendam kepada korban yg telah melerai waktu pelaku ribut sama orang lain. Pelaku Melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan Ancaman Pidana 5 Tahun Penjara,” Pungkasnya.

(Alfian/Humas)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *