Satreskrim Polres Lotim Amankan Terduga Pelaku Penjual Pupuk Bersubsidi Tanpa Ijin.
Lombok Timur NTB. Globalinvestigasinews Com-Satuan Reskrim polres Lombok Timur melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan salah seorang warga yang diduga menjual pupuk bersubsidi tanpa ijin.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/301/VIII/2021/SPKT/Polres Lombok Timur/Polda Nusa Tenggara Barat, tanggal 19 Agustus 2021 petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi salah seorang warga yang berinisial”M” Laki-laki, umur 52 Tahun, pekerjaan Buruh Tani, Kecamatan. Pringgasela, Kabupaten. Lombok Timur. 09/08/2021.
Menurut Kapolres Lombok Timur melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Timur ” Muhammad Fajri” menjelaskan melalui Via WhatsApp menjelaskan kronologis kejadiannya, bahwa pada hari Rabu, tanggal 18 Agustus 2021, Kanit III Satreskrim Polres Lotim menerima Laporan dari Satgas KP3 Kabupaten Lombok Timur bahwa adanya perdagangan pupuk bersubsidi pemerintah tanpa ijin.menindak lanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 20.00 WITA Kanit III Satreskrim beserta anggota dan Anggota Satgas KP3 mendatangi rumah “M’ di Kecamatan Pringgasela, dan ditemukan adanya pupuk bersubsidi pemerintah.
Kasat menambahkan sementara saudara “M” saat ini tidak terdaftar sebagai Produsen, Distributor maupun pengecer pupuk bersubsidi Pemerintah di Kabupaten. Lombok Timur.
Adapun barang bukti yang disita petugas 75 Zak Pupuk Bersubsidi Pemerintah Jenis Urea;
– 2 Zak Pupuk Bersubsidi Pemerintah Jenis Ungkap Fajri.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Kantor Polres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara pelaku saat ini diancam dengan pasal yang dilanggar,
Pasal 106 UU.RI. No. 7 Tahun 2014, tentang Perdagangan.
Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang Perdagangan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Tutup Kasat,”(Kamto GIN NTB)