Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten Amankan Seorang Pemuda Kedapatan Bawa Ganja
LEBAK-BANTEN, GLOBALMEDIATAMA.COM – EK (27) warga Kampung Barangbang Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak, kedapatan bawa ganja satu bungkus plastik bening. Minggu (25/9/2022)
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.S.I.K.,M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Malik Abraham.S.Pd Menjelaskan,
“Bahwa pelaku pada hari Selasa tanggal 13 September 2022, sekira jam 21.00wib, berada di pinggir jalan tepatnya di Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, telah di lakukan penangkapan terhadap tersangaka EK (27), karena diduga telah melakulan dugaan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menjual atau menjadi prantara dalam jual beli, atau mengkonsumsi Narkotika golongan I jenis ganja. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian dilakukan pengeledahan terhadap tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam yang ditemukan polisi di tangan sebelah kanan.
“Kemudian tersangka di introgasi oleh Polisi, lalu tersangka menunjukan tempat tersangka menyimpan barang narkotika golingan 1 jenis tanaman ganja yang berada di rumah tersangka, kemudian polisi melakukan pengeledahan didalam rumah tersangka, lalu pada saat di geledah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus pelastik bening berukuran besar yang berisikan daun kering, yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja, dan 3 (tiga) bungkus palstik bening yang berisikan daun kering yang diduga narkotika golongan I jenis tanaman ganja yang ditemukan Polisi di dalam rumah, tepatnya di samping lemari kulkas, yang beralamat di BTN Narimbamg Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak. Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lebak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” Ujar Malik.
AKP Malik Abraham, S.Pd, Kasat Narkoba Polres Lebak menambahkan,
”Selain itu, kita juga melakukan pengejaran terhadap saudara K (DPO), sementara pelaku di kenai pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI.No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” Tukasnya.
(Alfian/Humas)