Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Obatan Tanpa Izin Edar

Sat Resnarkoba Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Obat Obatan Tanpa Izin Edar

Lebak-Banten, Globalmediatama.com – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten, kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat – obatan tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.

Dua Pelaku FS (26) dan MR (39) Warga Cijaku, berhasil diamankan pada Senin (31/7/2023) sekira pukul 21.00 wib di sebuah bengkel Kp. Cipalabuh Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak-Banten, berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten, AKBP Suyono, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham,SPd membenarkan hal tersebut,
“Ya, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, berhasil mengamankan Dua Pelaku FS (26) dan MR (39), dengan barang bukti 108 (seratus delapan) butir obat merek Tramadol HCI, 460 (empat ratus enam puluh) butir obat warna kuning merek Hexymer, 1 (satu) buah handphone merek INFINIX warna Biru, Uang hasil penjualan sebesar Rp.99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
-uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), Satu buah tas selempang warna hitam”, Ujar Malik. Senin (7/8/2023).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara”, Tegasnya.

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, SIK, berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkotika dan obat – obatan terlarang, khususnya di daerah hukum Polres Lebak”, Tutur Malik.

“Tentunya perlu dukungan dan informasi dari seluruh komponen masyarakat, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh stoke holder”. Ujar Malik. (Amanah)

Sumber : Kasihumas Polres Lebak




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *