Sat Res Narkoba Berhasil Mengamankan 2 Pengedar Narkoba di Tanjung Raja
Ogan Ilir – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Dusun Badas, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di belakang rumah seorang warga di Dusun Badas. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapati adanya peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dua tersangka yang diamankan adalah M. Haryanto Bin Tomo Iskandar (24), warga Jalan Kedokan, Kelurahan Tanjung Raja Barat, dan Marcel Mandala Putra Bin Okta Dino (16), warga Dusun I, Desa Arisan Deras, Kecamatan Rantau Panjang.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu kotak rokok yang berisi 56 paket sabu dengan berat bruto 20,41 gram, alat hisap sabu, korek api gas, gunting, nampan plastik, serta satu unit ponsel Vivo Y02.
“Kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua pelaku dalam peredaran narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir.
Kedua pelaku diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik guna memperkuat bukti di persidangan. Pungkasnya
Kaperwil Sumsel
Jefri