Sumut.Labuhanbatu. Globalmediatama.Com-
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan hasil kinerja Sat Narkoba Polres Labuhanbatu selama sepekan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan tersangka 6 Orang dan barang bukti sabu berat total 100,80 Gram.
Adapun ke 6 Tsk yaitu BDS als Boby Lk 24 Th,ditangkap hari Selasa 30 Nopember 2021 sekira pkl 17.00 WIB di Jl WR Supratman Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu dengan barang bukti 6,20 Gram Bruto,selanjutnya dikembangkan dan berhasil menangkap AAN Als Arman Lk 25 Tahun bersama WTS als Topan Lk 23 tahun keduanya ditangkap hari Selasa tgl 30 Nopember 2021 sekira pukul 21.00 WIB di Jl Ahmad Yani Rantau Prapat dan dari kedua Tsk ini disita sabu seberat 60,18 Gram Bruto
Adapun WTS als Topan adalah Adek kandung dari Boby,selanjutnya dari penangkapan Tsk Arman dan Topan dikembangkan ke Gunung Tua Desa Bajak Kecamatan Portibi Kab Palas pada hari Rabu tgl 01 Desember 2021 sekira pkl 05.00 WIB berhasil menangkap seorang Tsk lagi berinisial SH als Sutan,Lk 26 Tahun dimana peran Sutan adalah penghubung dengan Jaringan yang ada diluar Kota Rantau Prapat,dimana menurut ke 4 tersangka ini terobsesi mengedarkan sabu karena tergiur dengan sepak terjang Man Batak
Seorang pelaku pengedar sabu di Desa Perlabian Kampung Rakyat pada hari Rabu tgl 01 Desember 2021 sekira pukul 10.30 WIB berinisial DP als Dimas Lk 21 Tahun berhasil ditangkap dengan barang bukti narkotika sabu 28,42 Gram
Selanjutnya pada hari Kamis tgl 02 Desember 2021 sekira pkl 18.20 WIB dari Labura seorang IRT berhasil ditangkap berinisial SN als Ningsih 44 Tahun,tersangka ditangkap di Jl Perkebunan PT Smart Padang Halaban saat mengendarai sepeda motornya Yamaha Vision Merah setelah dilakukan penyelidikan secara under cover buy dan dari Tsk Ningsih disita sabu seberat 6,10 Gram,adapun tersangka ini adalah suaminya saat ini sedang berada dia LAPAS juga karena kasus narkotika dan alasannya terlibat narkoba adalah karena himpitan ekonomi
Ke enam tersangka dijerat pasal 114 Sub 112 (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(M.SUKMA )