GM, Rengat – Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu hari ini tanggal Rabu (23/621) gelar sidang perkara pada agenda persidangan Putusan akhir,Putusan yang telah di bacakan langsung oleh Majelis Hakim di persidangan telah memutus bebas terdakwa Bahtiarudin Lambau, yang di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan Dakwaan dengan tindak Pidana Pemalsuan surat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 KUHPidana.
Terdakwa yang di dampingi oleh Pengacara nya Rori Fernandes,S.H, Risky Dermawan,S.H dan Reski Ardianti,S.H dan juga Ibrahim sebagai Paralegal Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara ( PPMAN ), yang salah satunya rekan kami di Inhu mempercayakan penanganan Perkara ini kepada kami dari awal persidangan sampai putusan bebas yang di Bacakan pada hari ini (23/6/21).
Yang mana kita selaku Kuasa Hukum sangat lega dengan putusan Hakim.
“Kami sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini, ini menandakan bahwa keadilan dan hukum masih ada di Indonesia”kata salah satu pengacara Terdakwa.
Lebih lanjut diterangkan oleh kuasa Hukum terdakwa yang juga di Juluki Triple R.Law ini”Terlebih lagi, kasus ini sudah pernah di sidangkan sebelumnya dengan Nomor Perkara 24/Pid.B/2021/PN.Rgt,yang dimana terdakwa dibebaskan pada putusan sela tanggal 02 Maret 2021,akan tetapi Jaksa mengajukan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Rengat dengan Nomor Perkara baru yaitu 60/Pid.B/2021/PN.Rgt tanggal 18 Maret 2021,Dan Alhamdulilah pada Putusan akhir terdakwa bebas dan tidak terbukti bersalah,’Ungkapnya.
Penasehat Hukum terdakwa Rori Fernandes,S.H yang juga bersama Rekannya Risky Dermawan,SH dan Reski Ardianti,SH pada Kantor Hukum Fernandez Clan mengatakan “kami sangat puas dengan hasil persidangan hari ini. Majelis Hakim dalam memutus persidangan ini sangat adil dan tepat dalam pertimbangannya, kami sangat berharap ini dapat menjadi contoh yang baik bagi aparatur Hukum dalam menanggapi setiap perkara yang dilaporkan oleh masyarakat”
“Kita berharap penegakan Hukum di Indonesia seperti ini, setiap masyarakat mendapat keadilannya di depan persidangan, lebih baik Membebaskan 1000 orang penjahat yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, dan pada hari ini Majelis Pengadilan Negeri Rengat mengadili dan memutuskan secara Fakta persidangan bahwa Terdakwa tidak bersalah,”
Tegas dari Penasehat Hukum Terdakwa, kantor Hukum Fernandez Clan ini.(SL)